Rabu, 22 April 2026 05:41

LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Muhammad Darwin Fatir, korban kekerasan aparat kepolisian saat  menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (21/4/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan pihak korban. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Muhammad Darwin Fatir, korban kekerasan aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (21/4/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan pihak korban. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Menurut kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar, Angga, kasus kekerasan yang dialami Darwin telah berjalan hampir tujuh tahun tanpa kepastian hukum. Karena itu, pihak korban menempuh jalur praperadilan dan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mendesak penyidik Polda Sulawesi Selatan segera menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, dengan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Desakan itu disampaikan usai Darwin menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (21/4/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan pihak korban.

Kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar, Angga, menegaskan bahwa proses hukum yang sempat mandek selama bertahun-tahun kini harus segera dituntaskan.

Baca Juga : Diplomasi dari Makassar: Konselor Zhen Wangda Soroti Peluang Ekonomi Sulsel, Investasi Hijau hingga Isu Global

“Pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut dari upaya praperadilan yang sebelumnya telah kami lakukan dan dimenangkan,” ujarnya.

Menurut Angga, kasus kekerasan yang dialami Darwin telah berjalan hampir tujuh tahun tanpa kepastian hukum. Karena itu, pihak korban menempuh jalur praperadilan dan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan, penyidik diwajibkan melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum dalam waktu 60 hari.

Baca Juga : Aliyah Mustika dan IAS Satukan Semangat Kebersamaan di Jalan Sehat FKPPI–KBPP Polri Sulsel

“Sebelum berkas dilimpahkan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi terhadap Darwin sebagai korban,” katanya.

Pemeriksaan Tambahan

Angga menyebut materi pemeriksaan kali ini lebih banyak berupa penguatan terhadap keterangan sebelumnya. Penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan, sebagian besar terkait kronologi kejadian.

Baca Juga : Luwu Timur Tancap Gas ke Era Kendaraan Listrik, Gandeng Swasta Bangun Charging Station

“Misalnya soal posisi korban saat kejadian dan apakah benar sedang bertugas sebagai jurnalis. Itu dijawab benar, karena saat itu Darwin menggunakan ID card pers,” jelasnya.

Ia menegaskan saat peristiwa terjadi, Darwin tengah menjalankan tugas jurnalistik sehingga kasus tersebut juga berkaitan dengan kebebasan pers.

Tiga Tersangka Tersisa

Baca Juga : Husniah Talenrang Berikan Semangat Kafilah Gowa di MTQ XXXIV Sulsel, Siapkan Bonus Umrah bagi Juara

Dalam perkara ini, awalnya terdapat empat oknum polisi yang diduga terlibat. Namun satu orang telah meninggal dunia.

“Sehingga kini tersisa tiga tersangka. Dua masih berstatus anggota kepolisian, sedangkan satu lainnya sudah menjadi sipil karena di-PTDH,” ungkap Angga.

Minta Unsur UU Pers Diterapkan

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Apresiasi Sinergi Kota Parepare di Hari Jadi ke-66

LBH Pers Makassar juga meminta penyidik memasukkan unsur Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam proses penyidikan.

“Kami meminta pasal itu dimasukkan, karena korban saat itu bekerja dalam kapasitas sebagai jurnalis,” tegasnya.

Menurutnya, hal itu penting untuk menegaskan adanya dugaan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Dikawal Koalisi Advokasi Jurnalis

Kasus ini turut dikawal Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, yang terdiri dari sejumlah organisasi profesi seperti AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI, dan LBH Pers Makassar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar mengabulkan gugatan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah atau undue delay terhadap kasus yang mandek sejak 2019.

Putusan tersebut menjadi titik balik perjuangan korban yang selama hampir tujuh tahun mencari keadilan.

LBH Pers Makassar mendesak Polda Sulsel segera melimpahkan kasus kekerasan jurnalis Darwin Fatir ke kejaksaan usai putusan praperadilan dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#LBH Pers Makassar #Darwin Fatir #kekerasan jurnalis #Polda Sulsel #Kejaksaan #Kasus Pers #Jurnalis Antara #AJI Makassar #IJTI Sulsel #PFI #Sulawesi Selatan
Youtube Jejakfakta.com