Kamis, 23 April 2026 19:02

Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Eksaminasi publik putusan perkara hubungan industrial Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks antara Buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) melawan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, Jumat (17/4/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Eksaminasi publik putusan perkara hubungan industrial Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks antara Buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) melawan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, Jumat (17/4/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Para eksaminator meminta Mahkamah Agung melakukan eksaminasi internal dan membuka ruang peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. Mereka juga mendesak Komisi Yudisial menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Putusan perkara hubungan industrial Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks antara Buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) melawan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia menuai sorotan tajam. Dalam eksaminasi publik yang digelar di Kampus UIN Alauddin Makassar, para akademisi dan pegiat buruh menilai putusan tersebut mengandung kekeliruan nyata yang berpotensi merugikan buruh di seluruh Indonesia.

Eksaminasi berlangsung pada Jumat (17/4/2026) di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar dengan menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Nabiyla Risfa Izzati, Khamid Istakhori, Muhammad Ridha, dan Abdul Munif Ashri.

Forum itu menyimpulkan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar yang memenangkan perusahaan dan menolak gugatan 20 mantan pekerja dinilai mengabaikan fakta persidangan, bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja, serta berpotensi menjadi preseden buruk di sektor industri nikel nasional.

Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Para eksaminator menilai majelis hakim melakukan sejumlah kesalahan mendasar. Salah satunya, menganggap Perjanjian Bersama PHK telah menghapus kewajiban pembayaran kekurangan upah lembur, padahal perselisihan PHK dan perselisihan hak merupakan dua perkara berbeda.

Selain itu, hakim disebut membenarkan skema “insentif shift” sebesar 40 persen dari upah pokok berdasarkan memo internal perusahaan, meski dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan soal upah lembur.

Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

Akademisi Soroti Rasa Keadilan

Dosen Sosiologi UIN Alauddin Makassar, Muhammad Ridha, menilai putusan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Secara sosiologis, keputusan pengadilan yang tidak terhubung dengan rasa keadilan dan fakta hukum yang ada bisa menyebabkan pembangkangan dan ketidakpercayaan masyarakat atas institusi peradilan. Putusan ini mencerminkan bagaimana negara kapitalisme pinggiran lebih berpihak pada modal daripada melindungi buruh,” ujarnya.

Baca Juga : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel Hari Ini

Sementara itu, Dosen Hukum dan HAM Universitas Hasanuddin, Abdul Munif Ashari, menilai terdapat inkonsistensi serius dalam pertimbangan hakim.

“Putusan ini tidak hanya mengandung judicial error, tetapi juga pengabaian kewajiban negara untuk melindungi hak atas pekerjaan yang layak. Ini inkonsistensi yang membahayakan,” tegasnya.

Kritik Ahli Ketenagakerjaan

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

Dosen Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menyoroti fokus hakim yang dianggap keliru dalam menilai perkara.

“Majelis hakim menggeser fokus dari pertanyaan mendasar apakah hak normatif terpenuhi menjadi apakah sudah ada pembayaran. Padahal bukti transfer tidak otomatis membenarkan pembayaran sesuai aturan,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak adanya analisis mendalam terkait sistem kerja 12 jam per hari yang dijalani para pekerja.

Baca Juga : Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

Dinilai Bisa Jadi Preseden Buruk

Pegiat buruh internasional dari BWI Global Union, Khamid Istakhori, menilai sistem kerja panjang disertai ancaman PHK dapat dikategorikan sebagai kerja paksa menurut standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

“Putusan ini berbahaya karena akan menjadi preseden bagi industri nikel di Morowali, Weda, dan Bantaeng lainnya, melanggengkan politik upah murah yang tidak manusiawi,” ujarnya.

Desak MA dan KY Bertindak

Dalam rekomendasinya, para eksaminator meminta Mahkamah Agung melakukan eksaminasi internal dan membuka ruang peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. Mereka juga mendesak Komisi Yudisial menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim.

Forum eksaminasi menyatakan putusan itu dinilai cacat secara yuridis, bertentangan dengan asas in dubio pro operario, serta berpotensi mengancam perlindungan ribuan buruh di sektor nikel nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Buruh KIBA #putusan PHI Makassar #pt huadi nickel alloy #eksaminasi publik #hak buruh #upah lembur #industri nikel #Mahkamah Agung #Komisi Yudisial #Makassar
Youtube Jejakfakta.com