Kamis, 23 April 2026 04:19

Pemkot Makassar Perketat Parkir, Jukir Wajib Terdaftar di Kecamatan dan Prioritaskan Warga Lokal

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, bersama Perumda Parkir, Dinas Perhubungan, serta jajaran pemerintah kecamatan di Balai Kota Makassar, Rabu (22/4/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, bersama Perumda Parkir, Dinas Perhubungan, serta jajaran pemerintah kecamatan di Balai Kota Makassar, Rabu (22/4/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar mewajibkan seluruh jukir terdaftar di kecamatan dan kelurahan. Penataan parkir juga memprioritaskan warga lokal ber-KTP Makassar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai memperketat penataan sistem parkir dengan mewajibkan seluruh juru parkir (jukir) terdaftar resmi di kelurahan dan kecamatan. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan layanan parkir yang lebih tertib, aman, dan terukur, sekaligus membuka peluang kerja bagi warga lokal.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, bersama Perumda Parkir, Dinas Perhubungan, serta jajaran pemerintah kecamatan di Balai Kota Makassar, Rabu (22/4/2026).

Rapat itu fokus pada sinergi antarwilayah dan optimalisasi pengelolaan parkir di Kota Makassar melalui sistem pelayanan berbasis data.

Baca Juga : Revitalisasi 3 Terminal Dimulai, Makassar Ubah Wajah Transportasi Jadi Modern dan Produktif

Sekda Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa seluruh jukir yang beroperasi di wilayah Makassar wajib diketahui lurah dan camat setempat.

“Semua jukir harus terdata dan diketahui oleh lurah dan camat. Tidak boleh lagi ada jukir yang beroperasi tanpa sepengetahuan pemerintah setempat,” tegasnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut penting agar jika terjadi persoalan di lapangan, identitas jukir dapat segera dilacak dan ditindaklanjuti.

Baca Juga : Bank Sulselbar Disiapkan Jadi Mitra Utama KUR PKL, Pemkot Makassar Dorong Penataan Kota Berbasis Pemberdayaan UMKM

Selain pendataan, pemerintah kecamatan juga diberi ruang untuk mengevaluasi kinerja jukir di wilayah masing-masing. Evaluasi itu nantinya menjadi bahan pembenahan bagi Perumda Parkir dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Pemkot Makassar juga mulai membenahi sejumlah titik parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Penataan dilakukan bersama pemerintah wilayah agar penanganan laporan warga lebih cepat dan tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut, Andi Zulkifly turut menyoroti komposisi jukir yang masih didominasi warga luar Makassar. Berdasarkan data Perumda Parkir, sekitar 50 persen jukir saat ini bukan pemilik KTP Makassar.

Baca Juga : PKL Ditertibkan, Pemkot Makassar Siapkan Bantuan Modal KUR dan Lokasi Usaha Baru

“Ke depan, kita ingin ada pemberdayaan masyarakat lokal. Mengapa tidak kita prioritaskan warga Makassar, khususnya yang berada di wilayah setempat,” ujarnya.

Ia mencontohkan, titik parkir di suatu kelurahan sebaiknya dikelola warga setempat agar manfaat ekonominya langsung dirasakan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyebut kebijakan ini menjadi langkah awal reformasi pengelolaan parkir di Makassar.

Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti

Menurutnya, seluruh jukir baru nantinya wajib ber-KTP Makassar dan harus mengantongi rekomendasi lurah serta camat sebelum bertugas.

“Jukir yang akan ditempatkan harus memiliki rekomendasi dari lurah dan camat. Dengan begitu identitas mereka jelas dan mudah dipantau,” katanya.

Perumda Parkir juga akan membagikan database titik parkir dan identitas jukir kepada pihak kecamatan dan kelurahan. Selain itu, seluruh jukir lama akan didata ulang untuk memastikan legalitas dan domisili mereka.

Baca Juga : Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Penimbunan Ditarget Mulai Tahun Ini

Adi menilai, profesi jukir memiliki potensi penghasilan yang cukup menjanjikan sehingga bisa menjadi alternatif lapangan kerja bagi warga Makassar yang belum bekerja.

“Kenapa tidak kita utamakan pemuda-pemuda di kelurahan setempat daripada mendatangkan dari luar,” tandasnya.

Kebijakan ini diharapkan tak hanya menertibkan parkir liar, tetapi juga mendorong keamanan wilayah serta memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemkot Makassar #Jukir Makassar #parkir Makassar #Perumda Parkir #Andi Zulkifly #Adi Rasyid Ali #Penataan Parkir #Juru Parkir Makassar #Warga Lokal Makassar
Youtube Jejakfakta.com