Jejakfakta.com, MAKASSAR – Rencana pembangunan proyek panas bumi (geothermal) oleh PT Ormat Geothermal Indonesia di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, menuai penolakan dari tokoh adat dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai proyek tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ritus budaya serta ruang hidup masyarakat adat yang telah diwariskan turun-temurun.
Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan bersama Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Jalan Toddopuli, Rabu (10/6/2026).

Salah satu tokoh adat Rongkong, Tomakaka Uri M. Parman, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak proyek geothermal yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan budaya masyarakat adat Rongkong, termasuk situs-situs sakral dan ritus leluhur yang selama ini menjadi identitas komunitas adat.
Baca Juga : Warga Tamalanrea Tolak PSEL Rp3 Triliun, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi Proyek
“Kami khawatir proyek ini akan merampas ruang hidup masyarakat adat dan mengancam situs-situs budaya yang diwariskan leluhur,” kata Parman.
Selain aspek budaya, ia juga menyoroti potensi dampak terhadap lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama warga di kawasan adat Rongkong.
Parman turut menyesalkan proses sosialisasi proyek yang dinilai tidak melibatkan tokoh adat secara memadai.
Baca Juga : 21 Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi dan Sedang, Penyempitan Ruang Sipil Dinilai Perparah Krisis Ekologis
“Setahu saya hanya aparat desa yang diundang. Kami sebagai tokoh adat di Rongkong tidak pernah diundang,” ujarnya.
Sebagian Besar Wilayah Adat Masuk Area Konsesi
Berdasarkan data AMAN Tana Luwu, wilayah adat Rongkong memiliki luas sekitar 68.650 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 43.690 hektare disebut masuk dalam area penugasan proyek geothermal.
Baca Juga : Warga Tamalanrea Tolak PLTSa Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Cari Lokasi Alternatif
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa sebagian besar ruang hidup masyarakat adat akan terdampak, mulai dari kawasan budaya, wilayah kelola masyarakat, hingga kawasan yang memiliki nilai historis dan spiritual.
Ketua AMAN Tana Luwu, Andre Tandi Gau, bahkan menilai terdapat dugaan persoalan administratif dalam proses penetapan kawasan proyek. Ia menyoroti ketidaksinkronan antara Peraturan Daerah tentang masyarakat adat yang terbit pada 2020 dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan pada 2022.
“Ada yang tidak sesuai dengan perda RTRW-nya ini. RTRW terbit tahun 2022, sedangkan perda masyarakat adat sudah ada sejak 2020,” ungkap Andre.
Baca Juga : Banjir Lumpur di Ussu Terulang, WALHI Sulsel Desak Tambang Nikel PT PUL Dihentikan
Menurutnya, jika proyek geothermal tetap dijalankan, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga dapat menghapus jejak peradaban adat Rongkong yang telah berlangsung selama ratusan tahun.
“Hutan adat masuk dalam konsesi geothermal. Tempat peradaban masyarakat adat akan hilang,” tegasnya.
WALHI Soroti Risiko Lingkungan
Baca Juga : 6 Bulan Pascatumpahan Minyak PT Vale, WALHI Ungkap Pencemaran Capai 19 Km dan Tuntut Akuntabilitas
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulsel, Rahmat Kottir, menegaskan bahwa sejumlah proyek geothermal di berbagai daerah menunjukkan adanya dampak lingkungan yang perlu menjadi perhatian serius.
Ia menyebut berbagai laporan mengenai potensi gangguan ekologis seperti longsor, pencemaran lingkungan, hingga perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar proyek.
“Realita yang terjadi di lapangan memicu gempa, longsor, pencemaran arsenik dan emisi rumah kaca. Di beberapa wilayah yang sudah beroperasi, itu nyata terjadi dan tidak selalu sesuai dengan narasi bahwa proyek ini aman,” kata Rahmat.
Desak Pemerintah Buka Dialog dan Hormati Hak Adat
Direktur LAPAR Sulsel, Asnawi, menegaskan bahwa pemerintah harus menghormati hak-hak masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan, termasuk proyek yang masuk kategori strategis nasional.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan keberadaan masyarakat adat yang telah menjaga wilayahnya secara turun-temurun.
“Pemerintah harus menghargai hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai peradabannya hancur,” tegas Asnawi.
Melalui konferensi pers tersebut, organisasi masyarakat sipil dan tokoh adat mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dan memastikan seluruh proses pengambilan keputusan melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna.
Mereka berharap pemerintah meninjau kembali rencana pengembangan geothermal di Rongkong agar tidak menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, maupun hilangnya warisan budaya masyarakat adat yang telah hidup dan berkembang selama generasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




