Jumat, 24 Juli 2026 17:01

LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, saat memberikan keterangan usai menemui penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Jumat (24/7/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.
Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, saat memberikan keterangan usai menemui penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Jumat (24/7/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.

LBH Pers Makassar dan KAJ Sulsel mendesak Polda Sulsel segera melimpahkan berkas kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Darwin Fatir. Mereka khawatir penanganan perkara kembali mandek setelah berkas dikembalikan jaksa.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan melalui tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel segera menuntaskan berkas perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN ANTARA, M Darwin Fatir. Mereka khawatir proses hukum kembali mandek setelah berkas perkara dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.

Kekhawatiran tersebut disampaikan usai tim LBH Pers Makassar menemui penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Jumat (24/7/2026). 

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, mengatakan pihaknya memperoleh penjelasan bahwa berkas perkara telah menerima petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P-19) sejak 26 Mei 2026.

Baca Juga : 21 Saksi Telah Diperiksa, Polisi Masih Mendalami Kasus Tenggelamnya KM Nurul Salsa

"Hari ini kami bertemu penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan mendapat informasi terkait status P-18 dan P-19. Ternyata surat P-19 itu sudah terbit sejak 26 Mei 2026," kata Sukrianto.

Menurut dia, penyidik menyampaikan satu dari tiga tersangka berinisial AW telah kembali diperiksa. Sementara tersangka PG dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan, sedangkan tersangka MJ masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik juga menjelaskan adanya permintaan tambahan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel, yakni pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan media online.

Baca Juga : Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Jalur Baru Pekanbaru-Makassar Terungkap

"Dari petunjuk jaksa ada penambahan saksi. Kemungkinan Selasa atau Rabu pekan depan kami juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan," ujarnya.

Meski demikian, LBH Pers Makassar mendesak penyidik segera melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulsel agar kasus tersebut tidak kembali tertunda.

"Kami meminta berkas segera dilimpahkan lagi ke kejaksaan. Penyidik menyampaikan targetnya satu hingga dua pekan ke depan. Kalau proses ini terus melambat, kami khawatir perkara ini kembali mandek," tegas Sukrianto.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tegaskan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Tetap Berlanjut Meski Praperadilan Bahtiar Dikabulkan

Ia menilai penanganan perkara berjalan lamban jika dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHAP maupun putusan praperadilan yang memenangkan permohonan KAJ Sulsel.

Menurutnya, sejak putusan praperadilan pada 16 Maret 2026, proses penanganan perkara telah berjalan sekitar 129 hari. Padahal, berdasarkan putusan tersebut, penyelesaian berkas perkara seharusnya dapat dilakukan paling lama 60 hari.

"Kami melihat ada anomali dalam penanganan perkara ini. Respons penyidik masih lamban, padahal semestinya penanganannya lebih progresif," katanya.

Baca Juga : Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Dibatalkan Hakim

KAJ Sulsel Terus Kawal Kasus

Juru Bicara KAJ Sulsel, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan terhadap Darwin Fatir hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh korban.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Bongkar Enam Jaringan Narkoba, Sita Aset Rp2,3 Miliar dan Selamatkan 372 Ribu Jiwa

"Kami mendesak penyidik serius menangani perkara ini agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. Korban juga belum menerima SP2HP sampai hari ini," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima LBH Pers Makassar, SP2HP baru diketahui setelah tim pendamping hukum mempertanyakannya kepada penyidik.

Dalam surat bernomor B/58/A.4.1/VII/Res.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 16 Juli 2026 disebutkan penyidik telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Namun berkas dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum memenuhi petunjuk P-19 sehingga harus dilengkapi sebelum dikirim kembali.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soertami, menyatakan berkas perkara memang telah diterima, namun dikembalikan karena belum lengkap. Setelah 14 hari tidak ada perkembangan dari penyidik, status administrasi perkara dinaikkan menjadi P-20.

Berawal dari Aksi Demonstrasi 2019

Kasus ini bermula ketika jurnalis LKBN ANTARA, M Darwin Fatir, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah aparat kepolisian saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, pada 24 September 2019.

Penanganan perkara sempat terhenti selama enam tahun sebelum kembali dilanjutkan setelah KAJ Sulsel memenangkan gugatan praperadilan.

Dalam perkara tersebut, awalnya terdapat empat tersangka. Namun, dalam perkembangannya satu tersangka meninggal dunia, satu lainnya telah diberhentikan dari institusi kepolisian, sementara dua tersangka lainnya masih aktif bertugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kasus kekerasan jurnalis #Darwin Fatir #LBH Pers Makassar #KAJ Sulsel #Polda Sulsel #Kejati Sulsel #Jurnalis Antara #Kebebasan Pers #Advokasi Jurnalis
Youtube Jejakfakta.com