Senin, 30 Januari 2023 17:23

Mantan Kepala dan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Didakwa Rugikan Negara Rp4,8 M

Editor : Herlina
Ilustrasi persidangan. (Dok. Jejakfakta.com/Int)
Ilustrasi persidangan. (Dok. Jejakfakta.com/Int)

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait honorarium fiktif pegawai Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 - 2020.

Mantan Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Sulawesi selatan, Iman Hud, dan Mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim didakwa rugikan kerugian negara sebesar RP4,8 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait honorarium fiktif pegawai Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 - 2020, di Ruang Sidang Ali Sadikin, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Senin (30/1).

Jaksa menyebutkan, terdakwa Iman Hud bersama Abd Rahim dan (Alm) Iqbal Asnan (terdakwa sebelum meninggal), sejak Januari 2017 hingga Desember 2020 telah menyisipkan 123 nama Personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas).

Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

Konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud, selaku Kasatpol PP Kota Makassar kala itu. Surat perintah itu lah jadi dasar pembayaran honorarium, baik dari dana yang bersumber dari kecamatan maupun Satpol PP Kota Makassar.

"Anggarannya bersumber dari DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran tahun 2017-2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan," ungkap Jaksa Nining.

Keduanya disebut melanggar dan didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Soroti Parkir Liar Logistik, Minta Penertiban Gudang Diperketat

Subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim Purwanto memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya setelah mendengar dakwaan JPU. Tapi kesempatan membantah semua dakwaan tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.

Kuasa Hukum Iman Hud, Abd Gaffur mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, karena kliennya ingin langsung masuk ke pokok perkara untuk pembuktian.

Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

"Dengan langsung ke agenda pemeriksaan saksi, maka akan jelas siapa perencana, proses dan penerima duit honorarium fiktif tersebut. Kami akan hadirkan 4-5 saksi termasuk ahli dan yang meringankan," pungkas Gaffur. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Korupsi #Honorarium Fiktif #Satpol PP #Makassar #Sidang #Dakwaan #Pengadilan Negeri
Youtube Jejakfakta.com