Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — BKPSDM Kabupaten Luwu Timur menegaskan kembali penguatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memaksimalkan sistem digital kehadiran SIPATUH sebagai alat kontrol kinerja yang lebih transparan dan terukur.
Sorotan ini muncul dalam rapat evaluasi rutin yang digelar di Aula BKPSDM Luwu Timur, Selasa (12/05/2026), yang melibatkan jajaran camat, lurah, hingga kepala puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur. Data SIPATUH periode April 2026 menunjukkan adanya ketidaksesuaian jam masuk serta tingkat ketidakhadiran ASN yang masih tinggi.

Kepala BKPSDM Luwu Timur, Parha Arief, menegaskan bahwa sistem kerja ASN kini tidak hanya dilihat dari kehadiran formal, tetapi juga dari konsistensi perilaku kerja sehari-hari.
Baca Juga : 8 ASN Luwu Timur Resmi Jadi Komcad, Dari Aparatur Sipil ke Garda Cadangan Pertahanan Negara
Ia menekankan pentingnya budaya kerja yang sehat dan harmonis, namun tetap berada dalam koridor aturan.
“Jika lingkungan kerja nyaman, pengabdian akan maksimal. Namun kenyamanan tidak boleh melanggar aturan yang ada,” ujarnya.
Parha juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak disiplin akan langsung mendapatkan pembinaan atau evaluasi berdasarkan laporan instansi terkait.
Baca Juga : Bank Sulselbar Perluas Akses Layanan Publik di Bone, PKS MPP Resmi Diperpanjang
“Absensi Fisik” Tak Cukup untuk Dinilai Aktif
Diskusi dalam forum tersebut juga menyoroti fenomena baru: ASN yang hanya hadir untuk melakukan presensi, tetapi tidak mengikuti rangkaian kegiatan kerja atau aktivitas kedinasan.
Camat Tomoni Timur, Yulius, menyinggung hal ini dalam konteks kegiatan Senam Sehat Jumat (SSJ), di mana sebagian pegawai hanya melakukan absensi tanpa ikut kegiatan.
Baca Juga : Akhiri Praktik Lama, Munafri Terapkan Sistem Merit Digital untuk Karier ASN Makassar
Menanggapi hal itu, Kabid PPK INKA, Abdi, menegaskan bahwa praktik tersebut termasuk pelanggaran disiplin dan dapat berdampak pada penilaian kinerja dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Penguatan Nilai ASN BerAKHLAK
BKPSDM menegaskan bahwa seluruh ASN wajib menjadikan nilai dasar “BerAKHLAK” sebagai pedoman utama dalam bekerja, terutama dalam aspek: akuntabilitas kehadiran dan kinerja, integritas dalam menjalankan tugas dan loyalitas terhadap aturan dan pelayanan publik.
Baca Juga : Pemkab Luwu Timur Siapkan Penyesuaian Tarif Air Demi Pelayanan Berkelanjutan
Sistem SIPATUH disebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan nilai tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




