Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait tudingan anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar per tahun. Pemkot menilai narasi tersebut menyesatkan karena memelintir dokumen resmi tanpa penjelasan utuh mengenai struktur anggaran pemerintahan.
Informasi yang ramai disebarkan sejumlah akun media sosial itu dinilai menggiring opini publik seolah-olah terjadi pemborosan anggaran di tengah upaya efisiensi belanja daerah yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Makassar.

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa angka yang beredar bukanlah anggaran konsumsi pribadi Wali Kota, melainkan bagian dari belanja rumah tangga pemerintahan yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran.
Baca Juga : Satgas Drainase Bergerak Cepat, Genangan di Titik Viral Pettarani Berhasil Surut
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan, bukan konsumsi pribadi,” tegas Fitrah, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, anggaran tersebut mencakup kebutuhan jamuan tamu pemerintahan, audiensi masyarakat, rapat lintas instansi, kegiatan organisasi kemasyarakatan, hingga forum resmi yang melibatkan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran bersifat kolektif dan melekat pada fungsi pelayanan publik serta operasional pemerintahan yang terbuka.
Baca Juga : Makassar Bidik Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD untuk Bus Kota Terintegrasi
“Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota. Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat dan mendukung perangkat daerah lain jika dibutuhkan,” jelasnya.
Fitrah juga mengungkapkan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), alokasi sekitar Rp6 miliar yang disebut-sebut dalam narasi media sosial tidak hanya mencakup konsumsi, tetapi juga berbagai komponen operasional lainnya.
Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dapur, konsumsi rapat, hingga jasa tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, dan pelayanan umum.
Baca Juga : Pemkot Makassar Benahi Total SPMB 2026, Server Dipisah dan Aduan Dibuka Demi Cegah Kendala
“Yang beredar di media sosial itu hanya potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, lalu ditafsirkan tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menegaskan bahwa kode rekening yang beredar di media sosial merupakan rekening belanja jamuan tamu pimpinan, bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
“Itu adalah jamuan makan dan minum tamu pimpinan dalam kegiatan resmi berskala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota,” ujar Firnandar.
Baca Juga : ASN Makassar Ditantang Menulis Buku, Munafri Ingin Literasi Jadi Gerakan Bersama
Ia menambahkan, realisasi penggunaan anggaran tersebut bersifat dinamis dan bergantung pada kebutuhan kegiatan pemerintahan sepanjang tahun berjalan.
Menurut Firnandar, kekeliruan informasi terjadi karena adanya pemotongan kode rekening tanpa penjelasan konteks secara utuh, sehingga memunculkan persepsi yang salah di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan cermat dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial, serta memastikan validitas data melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi.
Baca Juga : Disdik Makassar Perpanjang Simulasi SPMB 2026 hingga 21 Mei, Sekolah Diminta Segera Update Dapodik
Sebagai langkah penguatan transparansi, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur standar serta kriteria pembiayaan makan dan minum dalam kegiatan pemerintahan agar lebih terukur dan akuntabel.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi dikenal memiliki gaya kepemimpinan sederhana dan berhati-hati dalam penggunaan anggaran daerah.
Ia disebut tidak mengedepankan fasilitas mewah dalam jabatan, termasuk tidak mendorong pengadaan kendaraan dinas baru selama kendaraan lama masih layak digunakan.
Prinsip efisiensi itu juga diterapkan dalam operasional pemerintahan, termasuk urusan konsumsi kegiatan, dengan menekankan bahwa setiap anggaran harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




