Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi meluncurkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang memungkinkan masyarakat mengakses bantuan darurat hanya melalui satu nomor telepon.
Layanan ini dapat diakses gratis tanpa pulsa, bahkan saat ponsel dalam keadaan terkunci. Kehadiran layanan 112 menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam memperkuat sistem keselamatan publik dan pelayanan cepat kepada masyarakat.

Peluncuran dilakukan bertepatan dengan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Luwu Timur, Senin (8/6/2026), yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
Baca Juga : SPAM Regional Mamminasata Mulai Beroperasi, 20 Ribu Rumah di Gowa dan Takalar Dapat Akses Air Bersih

Turut mendampingi dalam peluncuran tersebut Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, serta perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Trada Telekom Indonesia.
Peresmian layanan ditandai dengan pemukulan gendang di hadapan ribuan masyarakat yang memadati lokasi acara.
Dengan peluncuran ini, Luwu Timur resmi menjadi kabupaten/kota ke-190 dari total 514 daerah di Indonesia yang telah mengoperasikan layanan darurat nasional 112.
Baca Juga : Pemkab Lutim Dukung Program Healthier Smiles, Mars Ambassador Kunjungi SDN 150 Mangkutana
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan, layanan ini dihadirkan untuk memberikan akses bantuan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat dalam situasi darurat.
“Layanan 112 ini hadir untuk memudahkan masyarakat. Cukup satu nomor, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan saat kondisi darurat,” ujar Irwan.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk selalu hadir dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Luwu Timur,” tambahnya.
Baca Juga : Luwu Timur Tembus 19 Besar Nasional STBM Awards 2026, Siap Hadapi Verifikasi Lanjutan
Pemkab Luwu Timur juga telah menyiapkan operator yang siaga selama 24 jam penuh. Operator bertugas menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi cepat, mengidentifikasi jenis kejadian, hingga menghubungkan pelapor dengan instansi terkait seperti Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, maupun aparat keamanan.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus menghubungi banyak nomor saat menghadapi kondisi darurat. Cukup menghubungi 112, seluruh layanan bantuan dapat diakses lebih cepat dan terintegrasi.
Selain peluncuran NTPD 112, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menerima Sertifikat NTPD 112 dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan daerah dalam mengoperasikan layanan darurat nasional.
Baca Juga : Bupati Irwan Bawa Luwu Timur Raih Penghargaan Daerah Peduli Ekonomi Kreatif dari KompasTV
Pada momentum tersebut, Pemkab Luwu Timur turut meluncurkan sejumlah inovasi layanan publik lainnya, seperti “Lapor Pak Bupati”, aplikasi “Dange Juara”, dan program “One Data” Dinas Pendidikan. (diolah dari sumber: ikp-humas/kominfo-sp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



