Jejakfakta.com, ENREKANG – Putusan pidana pengawasan terhadap tiga petani asal Maiwa, Kabupaten Enrekang, belum mengakhiri proses hukum yang mereka hadapi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Enrekang dalam perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Enr.
Langkah banding tersebut diajukan karena JPU menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penjatuhan pidana pengawasan kepada para terdakwa.

Dalam memori banding yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang pada 19 Mei 2026, JPU menyatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tingkat keseriusan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
Baca Juga : PN Malili Kabulkan Konsinyasi Lahan PSN, Petani Laoli Nilai Ancaman Penggusuran Kian Nyata
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga petani bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP dan menuntut masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
Namun, putusan majelis hakim justru menjatuhkan pidana pengawasan, yang dinilai lebih sesuai dengan pendekatan pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Kuasa hukum dari KOBAR Makassar, Abdul Razak, menilai putusan hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum secara komprehensif, mulai dari sifat perbuatan, tingkat kesalahan, dampak yang ditimbulkan hingga tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Baca Juga : Petani Laoli Tolak Santunan PSN, Sidang Konsinyasi Jadi Arena Perebutan Keadilan di Luwu Timur
"Mengenai pidana pengawasan, secara yuridis majelis hakim sudah sangat cermat dengan mempertimbangkan sifat perbuatan, tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, serta tujuan pemidanaan KUHP Nasional. Dalam fakta persidangan telah menunjukkan adanya kerentanan bagi masyarakat yang kehilangan tanahnya akibat dirampas oleh PTPN XIV Maroangin," ujar Abdul Razak, Kamis (2/7/2026).
Menurut JPU, pertimbangan hakim lebih banyak menitikberatkan pada hal-hal yang meringankan para terdakwa dan dinilai kurang memperhatikan faktor yang memberatkan, termasuk dampak dari peristiwa yang terjadi pada 17 Januari 2026.
Sementara itu, pihak kuasa hukum berpandangan bahwa argumentasi JPU masih mencerminkan paradigma pemidanaan dalam KUHP lama yang berorientasi pada pembalasan (retributif).
Baca Juga : Hakim Diminta Lihat Akar Konflik: Petani Maiwa Jadi Terdakwa, PTPN XIV Dituding Langgar Kesepakatan
Mereka menilai pendekatan tersebut tidak lagi sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan keseimbangan, pencegahan tindak pidana, penyelesaian konflik melalui pendekatan restoratif, serta rehabilitasi pelaku.
"Paradigma hukum baru lebih humanis dan menjadi bagian dari upaya menghapus corak kolonial dalam sistem pemidanaan Indonesia," kata Abdul Razak.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat tiga petani Maiwa tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria yang telah berlangsung lama. Menurut mereka, peristiwa pada 17 Januari 2026 merupakan bagian dari persoalan yang telah memengaruhi kehidupan masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani dan peternak.
Baca Juga : Saksi di Persidangan Bongkar Akar Konflik Agraria Maiwa: Petani Tuntut Hak atas Tanah yang Diklaim PTPN
Proses banding yang diajukan JPU kini akan diperiksa oleh pengadilan tingkat banding untuk menentukan apakah putusan pidana pengawasan tetap dipertahankan atau diubah sesuai permohonan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




