Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial ANA (24) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, SU (21). Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban meninggal dunia.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolsek Tamalate, Senin (13/7/2026), bukan di lokasi kejadian di Jalan Manuruki VI, Lorong 1, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, menjelaskan, pemindahan lokasi rekonstruksi dilakukan atas pertimbangan keamanan.
Baca Juga : Tujuh Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Rampas Motor Pengendara di Tanjung Bunga, Empat Pelaku Masih Buron
"Karena mengingat di TKP diperkirakan ada hambatan atau pertimbangan keamanan yang sangat rawan," ujar Abdul Latif.
Ia mengatakan, seluruh adegan yang diperagakan masih sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya dan belum ditemukan fakta baru dalam proses rekonstruksi.
"Ada 16 adegan. Fakta baru belum ada, tetap sesuai dengan keterangan awal," katanya.
Baca Juga : Pria di Makassar Tewas Diduga Dibunuh Rekan Sesama Sopir, Polisi Amankan Pelaku
Motif Dipicu Masalah Rumah Tangga
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyebut dugaan pembunuhan dipicu persoalan rumah tangga yang telah berlangsung sebelumnya. Permasalahan ekonomi menjadi salah satu faktor utama, yang kemudian diperparah dengan dugaan perselingkuhan.
Menurut Abdul Latif, pertengkaran memuncak setelah korban menemukan tanda yang diduga bekas ciuman di leher pelaku.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pria Mabuk Aniaya Ibu Tiri dengan Sajam di Makassar
"Motifnya persoalan rumah tangga, terutama ekonomi. Kemudian korban menemukan tanda merah di leher pelaku yang diduga menjadi awal pertengkaran hingga emosinya memuncak dan terjadi pembunuhan," jelasnya.
Polisi mengungkapkan, sebelum kejadian korban sedang duduk sambil menggunakan telepon genggam. Pelaku kemudian diduga menyerang korban dari arah belakang menggunakan sebilah pisau.
"Korban dalam posisi duduk bermain handphone, kemudian ditusuk dari arah belakang menggunakan pisau pada bagian leher," ujar Abdul Latif.
Baca Juga : Penjual Bakso di Jalan Alauddin II Makassar Ditemukan Meninggal di Dalam Warung
Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, di kediaman pasangan tersebut di Jalan Manuruki VI, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Baca Juga : Unhas Diterpa Kasus Perselingkuhan, Rektor: Janganlah Dibesar-besarkan
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan tersebut baru beberapa tahun menjalani kehidupan rumah tangga dan telah memiliki seorang anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




