Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate menangkap tujuh anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian.
Korban berinisial MR (36), warga Kabupaten Takalar, menjadi sasaran kawanan pelaku saat melintas di Jalan Metro Tanjung Bunga sekitar pukul 03.00 Wita setelah mengantar temannya di kawasan Jalan Gunung Latimojong.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd. Latief, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada 2 Juli 2026.
Baca Juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Makassar Digelar, Polisi Peragakan 16 Adegan dan Ungkap Motif
"Korban melapor dirampas motornya di Jalan Metro Tanjung Bunga," kata Latief saat ditemui di Mapolsek Tamalate, Senin (13/7/2026).
Menurut Latief, korban sempat berusaha menghindari kawanan pelaku dengan terus mengendarai motornya. Namun, pelaku melepaskan anak panah busur yang mengenai paha korban sehingga ia terpaksa menghentikan kendaraannya.
Setelah korban berhenti, para pelaku langsung merampas sepeda motor miliknya. Saat kejadian, jumlah pelaku diperkirakan sekitar 10 hingga 11 orang.
Baca Juga : Bupati Gowa Kerahkan 654 Personel Satpol PP, Fokus Jaga Wilayah dari Narkoba dan Geng Motor
"Dari kelompok tersebut, tujuh orang sudah kami amankan dan empat lainnya masih dalam pengejaran," ujar Latief.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor hasil rampasan tidak dijual dalam kondisi utuh. Para pelaku membongkar kendaraan menjadi beberapa bagian untuk kemudian dijual sebagai besi bekas.
"Motor korban mereka kanibal atau dipotong-potong. Rencananya akan dijual dengan cara ditimbang. Bagian-bagiannya sudah dimasukkan ke dalam karung, tetapi belum sempat dijual karena lebih dulu kami amankan," jelasnya.
Baca Juga : Viral Busur Leher Pemuda di Jalan Emmy Saelan, Polisi Ringkus Remaja Terduga Pelaku
Ketujuh tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Makassar, di antaranya Barombong, Maccini Sombala, dan Bonto Duri.
Mereka masing-masing berinisial BPN, MAS, AR, SL, S, IAB, dan MRS.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 warna putih, satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam, satu unit Honda Beat warna hitam, serta potongan rangka sepeda motor milik korban.
Baca Juga : Kejahatan Jalanan Disorot Lewat Seni, Trauma Kota Jadi Ruang Edukasi Warga Makassar
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




