Kamis, 23 Juli 2026 14:39

NasDem Minta Pemkot Makassar Tunda Aturan Sampah Residu 1 Agustus, Warga Dinilai Belum Siap

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham. @Jejakfakta/Ist.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham. @Jejakfakta/Ist.

Fraksi NasDem DPRD Makassar meminta Pemkot menunda penerapan aturan TPA Tamangapa yang mulai hanya menerima sampah residu pada 1 Agustus 2026. Sosialisasi dan fasilitas dinilai belum siap.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Rencana Pemerintah Kota Makassar menghentikan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang mulai 1 Agustus 2026 mendapat sorotan dari Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai kebijakan yang hanya memperbolehkan TPA menerima sampah residu diterapkan terlalu cepat tanpa sosialisasi dan kesiapan fasilitas yang memadai.

Menurut Ari, masyarakat masih belum memahami mekanisme pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu yang menjadi syarat utama kebijakan tersebut.

Baca Juga : TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campuran, Warga Makassar Wajib Pilah Sampah dari Rumah

"Seharusnya sosialisasinya dimasifkan dulu agar masyarakat tidak bingung. Kalau yang diambil hanya sampah residu, lalu sampah lainnya mau diapakan?" kata Ari kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Tak hanya sosialisasi, Ari juga menilai Pemkot Makassar seharusnya lebih dulu menyiapkan infrastruktur pendukung, seperti tempat sampah terpilah di setiap RT maupun RW.

"Harus disiapkan dulu tempat sampah pemilahannya. Jangan sampai aturan ini justru memberatkan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga : Sekda Makassar Dorong Peserta PKP Jadi Penggerak Perubahan, Pelayanan Publik Harus Berbasis Mutu

Banyak Warga Mengeluh

Ari mengaku Fraksi NasDem telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kebijakan tersebut diterapkan secara mendadak.

Menurutnya, warga mempertanyakan minimnya dukungan pemerintah dalam menjalankan sistem pengelolaan sampah yang baru.

Baca Juga : Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

"Banyak yang menelepon kami. Mereka bilang kebijakan ini terlalu mendadak dan tidak ada fasilitasi dari pemerintah. Jangan hanya membuat aturan tanpa melihat kondisi masyarakat di lapangan," ungkapnya.

Ia juga membandingkan kebijakan tersebut dengan program pengelolaan sampah pada pemerintahan sebelumnya yang dinilai tetap disertai penyediaan sarana pendukung.

"Dulu pemerintah tetap berupaya menyediakan fasilitas, misalnya tempat sampah gendang dua. Jangan langsung membuat aturan tetapi fasilitasnya belum ada," katanya.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Hadiri ASCN 2026, Dorong Kolaborasi Smart City dan Ekonomi Kreatif

Minta Ditunda Hingga Masyarakat Siap

Fraksi NasDem meminta Pemkot Makassar menunda penerapan penuh kebijakan tersebut hingga edukasi kepada masyarakat benar-benar maksimal.

Selain memperkuat sosialisasi, pemerintah juga diminta membantu penyediaan sarana pengolahan sampah organik karena tidak semua warga memiliki biaya maupun pengetahuan untuk mengolah sampah secara mandiri.

Baca Juga : DLU Gandeng Kecamatan Wajo Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu, Perkuat Misi Makassar Zero Waste

"Minimal setiap RT difasilitasi. Kalau masyarakat diminta membuat biopori atau tempat pengolahan sendiri tentu membutuhkan biaya dan pemahaman," ujar Ari.

Ia bahkan mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila dipaksakan diterapkan dalam waktu dekat.

"Kalau masyarakat belum siap, Kota Makassar bisa busuk. Petugas hanya mengambil sampah residu, sementara warga belum tahu bagaimana mengelola sampah lainnya. Bukannya memperbaiki kondisi, justru bisa membuat penanganan sampah semakin kacau," tegasnya.

DLH: Langkah Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan perubahan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping di TPA Tamangapa.

Kebijakan itu sekaligus menjadi implementasi sistem sanitary landfill serta tindak lanjut kebijakan nasional untuk memperbaiki tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan.

Helmy menjelaskan, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik yang cepat membusuk dan menjadi penyebab utama munculnya air lindi serta gas metana yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

"Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Sampah Residu Makassar #TPA Tamangapa #open dumping #sanitary landfill #Fraksi NasDem Makassar #Ari Ashari Ilham #DLH makassar #Pemkot Makassar #pengelolaan sampah Makassar #Sampah Organik #Sampah Anorganik #kebijakan sampah #TPA Antang #Helmy Budiman
Youtube Jejakfakta.com