Rabu, 29 Juli 2026 12:05

Akademisi Unhas: Kebijakan Sampah Residu Jadi Titik Balik Pengelolaan Sampah Makassar, Buka Peluang Ekonomi Baru

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin, Endang Sari. @Jejakfakta/Ist.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin, Endang Sari. @Jejakfakta/Ist.

Akademisi Unhas Endang Sari mendukung kebijakan Pemkot Makassar yang membatasi sampah residu ke TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini dinilai membuka peluang ekonomi sirkular dan memperkuat budaya pemilahan sampah.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, yakni membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya untuk sampah residu, mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar langkah mengurangi volume sampah, tetapi menjadi momentum transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berbasis ekonomi sirkular.

Pengamat pemerintahan dan politik sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola "kumpul-angkut-buang" menjadi sistem yang mengutamakan pengurangan dan pemilahan sejak dari sumber.

"Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat Pemerintah Kota baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan," ujar Endang, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

Menurutnya, persoalan sampah tidak akan pernah selesai jika hanya mengandalkan perluasan kapasitas TPA. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku masyarakat melalui budaya memilah sampah sejak dari rumah.

"Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah kota ingin mengurangi beban TPA sekaligus mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah. Dampaknya bukan hanya lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga efisiensi anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru," katanya.

Endang menilai keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada kesiapan pemerintah menyediakan ekosistem pendukung, mulai dari sosialisasi yang masif, penyediaan sarana pemilahan, hingga sistem pengangkutan yang tidak mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah.

Baca Juga : Lewat Storytelling, Bunda PAUD Makassar Tanamkan Cinta Lingkungan kepada Anak Sejak Dini

Ia mengingatkan, masyarakat tidak cukup hanya diminta memilah sampah apabila fasilitas pendukung belum tersedia.

"Saat ini masyarakat masih belum memiliki fasilitas tempat sampah untuk memilah sampah. Karena itu pemerintah perlu membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi," ujarnya.

Pemulung Tidak Ditinggalkan

Baca Juga : Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Munafri Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Endang juga menanggapi kekhawatiran sebagian pihak bahwa kebijakan pemilahan sampah dari rumah akan menghilangkan mata pencaharian para pemulung.

Menurutnya, anggapan tersebut justru berbanding terbalik dengan konsep ekonomi sirkular yang ingin dibangun pemerintah.

"Pemilahan sampah dari rumah bukan ancaman, tetapi membuka peluang ekonomi baru. Pemulung tetap bisa berperan, hanya saja perannya bergeser menjadi lebih terorganisir dan memiliki nilai tambah," jelasnya.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Ajak Semua Pihak Lindungi Anak, Tegaskan Makassar Siapkan Generasi Emas 2045

Ia menyebut keberadaan bank sampah dan Bank Sampah Unit (BSU) dapat menjadi instrumen penting agar sampah bernilai ekonomi tidak langsung berakhir di TPA, melainkan diolah kembali menjadi sumber pendapatan masyarakat.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah menyiapkan solusi dengan mengarahkan para pemulung untuk terlibat dalam operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang akan dikembangkan di berbagai wilayah kota. Langkah tersebut menjadi alternatif pekerjaan bagi pemulung yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di TPA Tamangapa.

Dorong Ekonomi Sirkular

Baca Juga : Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS ke-V di Makassar

Lebih jauh, Endang menilai kebijakan pembatasan sampah residu seharusnya dipandang sebagai pintu masuk membangun ekonomi sirkular di Kota Makassar.

Dalam konsep tersebut, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi tidak langsung dibuang, tetapi dipilah, dimanfaatkan kembali, didaur ulang, hingga menjadi produk baru yang memiliki nilai jual.

"Jadi, kebijakan pemilahan bukanlah ancaman, melainkan transformasi dari pola lama yang eksploitatif menjadi sistem baru yang lebih berkelanjutan, memberi nilai ekonomis, dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam ekonomi sirkular," tegasnya.

Ia berharap momentum pemberlakuan kebijakan pada 1 Agustus mendatang dimanfaatkan Pemerintah Kota Makassar untuk membangun sistem persampahan yang berkelanjutan melalui penyediaan fasilitas, edukasi yang konsisten, serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan pengelola bank sampah.

Dengan kolaborasi tersebut, kebijakan pembatasan sampah di TPA Tamangapa diyakini tidak hanya mengurangi beban tempat pembuangan akhir, tetapi juga menjadi awal perubahan tata kelola persampahan menuju kota yang lebih bersih, produktif, dan berkelanjutan. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemkot Makassar #TPA Tamangapa #sampah residu #Endang Sari #Unhas #ekonomi sirkular #pemilahan sampah #TPS3R #bank sampah #DLH makassar #Munafri Arifuddin #pengelolaan sampah
Youtube Jejakfakta.com