Rabu, 29 Juli 2026 18:39

Sidang Pejuang Lingkungan Enrekang, WNA Korban Maafkan Terdakwa dan Bantah Klaim Kerugian Rp25 Juta

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Sidang perkara yang menjerat sejumlah warga Desa Cendana, Kabupaten Enrekang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi korban secara daring, yakni warga negara asing (WNA) Cao Yuzhan dan Inta Asfina Amalia. @Jejakfakta/dok. Ist.
Sidang perkara yang menjerat sejumlah warga Desa Cendana, Kabupaten Enrekang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi korban secara daring, yakni warga negara asing (WNA) Cao Yuzhan dan Inta Asfina Amalia. @Jejakfakta/dok. Ist.

Sidang pejuang lingkungan di Enrekang memasuki tahap Mediasi Keadilan Restoratif. Korban WNA memaafkan terdakwa dan membantah klaim kerugian Rp25 juta, sementara koalisi sipil mendorong penerapan Anti-SLAPP.

Jejakfakta.com, ENREKANG – Sidang perkara yang menjerat sejumlah warga Desa Cendana, Kabupaten Enrekang, yang dikenal sebagai pejuang lingkungan hidup kembali bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang, Kamis. Sidang yang digelar secara hybrid itu mengagendakan Mediasi Keadilan Restoratif (MKR) antara para terdakwa dan saksi korban.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi korban secara daring, yakni warga negara asing (WNA) Cao Yuzhan dan Inta Asfina Amalia.

Hasil mediasi memperlihatkan sikap yang berbeda dari kedua saksi korban. Inta Asfina Amalia menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice bersama para terdakwa.

Baca Juga : DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Sementara Tambang Emas Enrekang, Warga Nilai Izin Bermasalah

Sebaliknya, Cao Yuzhan menyampaikan telah mengikhlaskan peristiwa yang terjadi dan secara terbuka memaafkan para terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Tak hanya itu, Cao Yuzhan juga membantah besaran nilai kerugian materiil yang sebelumnya dijadikan dasar penyidikan.

Dalam proses penyidikan, kepolisian menyebut tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta. Namun, keterangan Cao Yuzhan di persidangan menyatakan nilai kerugian tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang dialaminya.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

Pernyataan tersebut menjadi salah satu fakta baru yang mengemuka dalam sidang dan menjadi perhatian para pihak.

Warga Sebut Aksi Berawal dari Penolakan Tambang

Para terdakwa mengakui tindakan fisik yang terjadi merupakan kekeliruan secara hukum. Namun, menurut mereka, tindakan itu muncul di tengah konflik berkepanjangan terkait penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan CV Hadaf Karya Mandiri yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan di wilayah mereka.

Baca Juga : Warga Cendana Diperiksa Polisi, KOBAR Sebut Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Tambang Emas

Limpo, salah seorang warga dari dusun terdampak, mengatakan keresahan masyarakat telah berlangsung cukup lama sebelum insiden terjadi.

"Para terdakwa merasa resah dengan tindakan perusahaan karena sebelumnya warga telah aktif melakukan penolakan. Namun perusahaan tetap masuk ke wilayah warga. Tindakan ini perlu dilihat sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya," ujarnya.

Tim Hukum: Harus Dilihat sebagai Upaya Membela Ruang Hidup

Baca Juga : Warga Tolak Tambang Emas di Enrekang, Justru Diperiksa Polisi

Tim Penasihat Hukum para terdakwa yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak pidana biasa.

Razak, salah seorang kuasa hukum, menyebut tindakan para terdakwa lahir dari situasi yang mereka anggap sebagai upaya mempertahankan ruang hidup.

"Perbuatan para klien kami tidak lahir dari niat jahat untuk melakukan kejahatan murni. Tindakan tersebut merupakan bentuk kepanikan dan upaya mempertahankan kampung halaman serta ruang hidup mereka dari ancaman aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan," kata Razak.

Baca Juga : Tolak Tambang Emas, Warga Cendana Enrekang Dijemput Polisi Tanpa Surat Panggilan, LBH Makassar Sebut Ada Kriminalisasi

Koalisi Sipil Dorong Penerapan Anti-SLAPP

Tim kuasa hukum juga menyinggung ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Koalisi masyarakat sipil yang mendampingi perkara tersebut menilai proses hukum terhadap para terdakwa memiliki indikasi sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan strategis yang dinilai dapat membungkam partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan.

"Kriminalisasi ini merupakan bentuk SLAPP yang menggunakan instrumen hukum untuk membungkam warga. Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang mempertimbangkan penerapan prinsip Anti-SLAPP dalam memutus perkara ini," ujar Razak.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#warga cendana #pejuang lingkungan #Anti SLAPP #Restorative Justice #Pengadilan Negeri Enrekang #Cao Yuzhan #tambang Enrekang #cv hadaf karya mandiri #kriminalisasi pejuang lingkungan #KOBAR #Pasal 66 UU Lingkungan Hidup
Youtube Jejakfakta.com