Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar.
Lurah Panaikang, Muthmainnah, mengatakan pemerintah kelurahan memahami bahwa salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah ketidakpastian pengangkutan sampah organik, keterbatasan fasilitas pendukung, serta kebingungan mengenai ke mana sampah yang telah dipilah akan dibawa.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kelurahan Panaikang bahwa tidak perlu khawatir mengenai pengelolaan sampah. Kami di kelurahan telah menyiapkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga : Maharuddin Pantau Pembangunan TPS3R Laikang, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Berbagai fasilitas dan sistem pendukung telah disiapkan agar warga cukup memilah sampah dari rumah, sementara proses pengelolaan selanjutnya ditangani oleh pemerintah bersama para pemangku kepentingan.
Karena itu, lanjutnya, Kelurahan Panaikang menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Tugas masyarakat cukup memilah sampah dari rumah. Selanjutnya, Pemerintah Kelurahan bersama pihak terkait yang akan mengelola sampah tersebut," jelas Muthmainnah.
Baca Juga : TPS 3R Karebosi Jadi Rujukan, Berkat Perjuangan Lurah Baru Membangun Budaya Pilah Sampah
Ia menjelaskan, saat ini Kelurahan Panaikang telah memiliki 40 pasang titik teba dan sejumlah komposter yang siap menampung sampah organik rumah tangga.
Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan sekaligus mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurutnya, keberadaan titik teba dan komposter merupakan bentuk komitmen pemerintah kelurahan dalam memberikan pelayanan kebersihan yang lebih baik sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan.
Baca Juga : Munafri Paparkan Peta Jalan Pengelolaan Sampah Makassar, TPA Berbenah dan PSEL Bertransisi ke Perpres 109
"Keberadaan titik-titik teba dan komposter ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan kebersihan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.
Selain menyediakan teba dan komposter, Kelurahan Panaikang juga terus mengembangkan alternatif pengolahan sampah organik melalui lubang pengolahan sampah organik (LPSO) serta budidaya maggot.
Program ini diharapkan mampu mengolah sampah organik menjadi produk yang bermanfaat sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga : Persoalan Lama Terungkap, Sampah di Kanal Dipicu Kebiasaan Warga Buang Sampah Sembarangan
"Tidak hanya teba, kami juga menyiapkan alternatif pengelolaan sampah organik berupa lubang pengolahan sampah organik dan budidaya maggot yang akan terus kami kembangkan agar dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat," terangnya.
Sementara itu, untuk sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, Kelurahan Panaikang telah memiliki lima Bank Sampah Unit (BSU) yang siap menerima sampah hasil pemilahan warga.
Dengan sistem tersebut, sampah organik diolah di lingkungan kelurahan, sampah anorganik disalurkan ke BSU untuk didaur ulang, sedangkan hanya sampah residu yang diangkut menuju TPA Tamangapa.
Baca Juga : Kapusdal LH SUMA: Langkah Berani Makassar Pilah Sampah Jadi Contoh Kota Metropolitan di Indonesia
Muthmainnah berharap kesiapan fasilitas tersebut dapat menjawab berbagai keraguan masyarakat terhadap implementasi program pemilahan sampah sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
"Pemerintah telah menyiapkan sistemnya. Kami berharap masyarakat cukup disiplin memilah sampah dari rumah," ungkapnya.
"Jika seluruh warga berpartisipasi, maka volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang dan lingkungan Kelurahan Panaikang akan semakin bersih," tambahnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




