Jejakfakta.com, MAKASSAR – Penolakan terhadap lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea kembali menguat. Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM PLTSa) mendatangi Balai Kota Makassar, Rabu (6/8/2026), bertepatan dengan berlangsungnya Forum Diskusi Evaluasi Progres PSEL Makassar yang dihadiri jajaran Pemerintah Kota Makassar dan perwakilan pemerintah pusat.
Aksi tersebut menjadi bentuk protes masyarakat terhadap rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman padat penduduk. Selain menggelar unjuk rasa di luar kantor Balai Kota, sejumlah perwakilan warga juga mengikuti forum diskusi untuk menyampaikan keberatan secara langsung.

Namun, warga mengaku kecewa terhadap jalannya forum. Mereka menilai agenda evaluasi yang seharusnya menjadi ruang dialog justru lebih mengarah pada upaya meyakinkan masyarakat agar menerima keberlanjutan proyek.
Baca Juga : Munafri Pastikan Investasi PSEL di Makassar Taat Hukum, Keselamatan dan Kesehatan Warga Jadi Prioritas
Menurut warga, berbagai persoalan mendasar seperti aspek tata ruang, keselamatan lingkungan, potensi dampak kesehatan, hingga minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan belum mendapat perhatian yang memadai.
Ketegangan sempat muncul ketika dalam forum tersebut perwakilan dari pemerintah pusat mengimbau masyarakat agar menerima keberadaan proyek PSEL. Pernyataan itu dinilai mengabaikan kekhawatiran warga yang selama ini mempertanyakan kelayakan lokasi pembangunan.
Koordinator warga yang tergabung dalam GERAM PLTSa, Ali Akbar, menegaskan bahwa penolakan masyarakat bukan ditujukan terhadap program pengelolaan sampah, melainkan terhadap lokasi proyek yang berada sangat dekat dengan kawasan permukiman.
Baca Juga : Bersama Wali Kota Tinjau TPA Tamangapa, Menteri LH Puji Kinerja Munafri Benahi TPA
"Keberadaan Proyek Strategis Nasional PSEL tepat di tengah-tengah permukiman kami adalah ancaman yang sangat nyata dan serius bagi keselamatan jiwa serta masa depan anak-cucu kami. Sejak awal perencanaan, tidak ada keterbukaan informasi publik yang jelas mengenai analisis dampak lingkungan maupun aspek teknis proyek kepada masyarakat terdampak. Partisipasi warga sama sekali dinihilkan, kami hanya disodorkan keputusan sepihak yang mengancam ruang hidup kami," tegas Ali Akbar.
Ia mengatakan, masyarakat berhak memperoleh lingkungan hidup yang sehat dan aman sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Karena itu, menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan lokasi proyek berskala besar.
Ali Akbar juga menegaskan bahwa warga tetap membuka ruang bagi pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern, selama ditempatkan di kawasan yang tidak berdampingan dengan permukiman.
Baca Juga : Maharuddin Pantau Pembangunan TPS3R Laikang, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
"Kami menolak lokasi penempatannya. Mengapa proyek sebesar ini harus dipaksakan berjarak hanya selemparan batu dari rumah tinggal warga? Atas dasar keselamatan dan hak hidup kami, warga Tamalanrea akan terus melakukan perlawanan dan menolak penempatan lokasi proyek PSEL ini sampai titik darah penghabisan. Kami mendesak Pemerintah Kota Makassar dan Wali Kota untuk segera memindahkan lokasi proyek PSEL ke wilayah nonpermukiman yang jauh lebih aman," ujarnya.
Peta rencana pembangunan PLTSa berdampingan langsung dengan pemukiman warga. Rencana pembangunan ini ditolak oleh warga yang tergabung dalam GERAM PLTSa. @Jejakfakta/dok. Ist.
Menurut GERAM PLTSa, pemaksaan pembangunan di lokasi saat ini berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat serta menimbulkan persoalan lingkungan dalam jangka panjang apabila tidak dikaji secara komprehensif.
Baca Juga : Munafri Paparkan Peta Jalan Pengelolaan Sampah Makassar, TPA Berbenah dan PSEL Bertransisi ke Perpres 109
Dalam pernyataan sikapnya, warga menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Makassar dan pemerintah pusat, yakni:
- Mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh dan merelokasi lokasi proyek PSEL dari Kecamatan Tamalanrea ke kawasan industri atau lahan khusus yang jauh dari permukiman.
- Mengecam pelaksanaan forum evaluasi yang dinilai hanya menjadi formalitas tanpa mengakomodasi keberatan masyarakat.
- Menuntut keterbukaan dokumen perencanaan proyek, studi kelayakan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik.
- Meminta pemerintah bertanggung jawab atas munculnya gesekan sosial akibat penetapan lokasi proyek tanpa persetujuan masyarakat terdampak.
GERAM PLTSa menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi massa maupun jalur hukum hingga pemerintah mempertimbangkan relokasi proyek ke lokasi yang dinilai lebih aman bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




