Jejakfakta.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memastikan setiap investasi yang masuk ke daerah berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Munafri saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026). Pertemuan itu membahas rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Munafri menegaskan, Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat agar seluruh proses pembangunan berlangsung secara transparan. Namun di sisi lain, proyek PSEL tetap menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi persoalan darurat sampah yang dihadapi Kota Makassar.
Baca Juga : Warga Tamalanrea Tolak Lokasi Proyek PSEL, Desak Wali Kota Makassar Relokasi ke Zona Nonpermukiman
"Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku," tegas Munafri.
Menurutnya, posisi pemerintah adalah sebagai regulator yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat.
"Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan," ujarnya.
Baca Juga : Bersama Wali Kota Tinjau TPA Tamangapa, Menteri LH Puji Kinerja Munafri Benahi TPA
Munafri menjelaskan, fasilitas PSEL nantinya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik. Kehadiran teknologi tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi volume sampah yang selama ini bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus menggantikan sistem open dumping yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
Meski demikian, Pemkot Makassar masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi definitif pembangunan.
Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan penyesuaian mekanisme pembangunan menyusul perubahan regulasi dari skema Peraturan Presiden Nomor 35 menjadi Peraturan Presiden Nomor 109.
Baca Juga : Dubes Singapura Temui Wali Kota Makassar, Bahas Kolaborasi Pelatihan ASN hingga Masyarakat
"Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya," jelas Appi.
Agar proses transisi tersebut berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Makassar menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai pendamping.
"Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan," katanya.
Baca Juga : Maharuddin Pantau Pembangunan TPS3R Laikang, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Munafri menilai investasi di sektor pengelolaan sampah menjadi kebutuhan penting bagi Makassar. Namun, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara akuntabel dengan memperhatikan aspek hukum dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pemerintah memastikan seluruh proses pembangunan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, investor, serta masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa forum dialog tersebut bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang bersama dalam memahami seluruh aspek pembangunan PSEL secara komprehensif.
Baca Juga : Warga Tak Perlu Cemas, Kelurahan Panaikang Siapkan Teba, Komposter, dan BSU Dukung Program Pemilahan Sampah
"Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ucapnya.
Munafri berharap seluruh masukan masyarakat dapat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sehingga pembangunan PSEL mampu memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus menjawab kebutuhan penanganan sampah Kota Makassar.
"Pertemuan ini bisa memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kita semua," tutupnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




