Jumat, 07 Agustus 2026 13:42

Bupati Luwu Timur Tegaskan Penataan Lahan Laoli Sesuai Hukum, Pastikan Hak Warga Tetap Dipenuhi

Editor : Redaksi
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, saat menggelar konferensi pers di Cafe Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026). @Jejakfakta/Ist.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, saat menggelar konferensi pers di Cafe Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026). @Jejakfakta/Ist.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan penataan lahan Dusun Laoli merupakan penataan aset daerah untuk PSN, dengan proses sesuai hukum dan hak warga tetap dipenuhi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa penanganan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, merupakan bagian dari penataan aset daerah untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), bukan konflik agraria sebagaimana yang berkembang di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan Irwan saat menggelar konferensi pers di Cafe Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026). Ia memastikan seluruh proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

"Sudah dilakukan konsinyasi, pembayaran kerohiman, dan lainnya. Pemerintah Kabupaten juga sudah menyiapkan hunian sementara bagi warga yang terdampak," ujar Irwan.

Baca Juga : Usai Penggusuran Laoli, Pendamping Hukum dan Petani Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Sulsel

Menurutnya, sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah lebih dulu menyelesaikan tahapan administratif, termasuk pemberian dana kerohiman kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan di kawasan tersebut.

Irwan menjelaskan, hingga kini sebanyak 83 dari total 116 pengelola lahan telah menerima dana kerohiman. Sementara sekitar 30 pengelola lainnya masih mempertimbangkan nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen.

"Pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian sesuai mekanisme yang ada agar hak-hak masyarakat tetap terpenuhi," katanya.

Baca Juga : BPBD Luwu Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Penyusunan Renkon Banjir dan Longsor 2026

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menegaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas pemerintah sebelum dilakukan penertiban di lapangan.

Ia menyebutkan, Pemkab Luwu Timur telah mengalokasikan dana kerohiman lebih dari Rp11 miliar yang telah disalurkan kepada 83 pengelola lahan.

"Pemkab Lutim sudah menyalurkan santunan atau dana kerohiman kepada pengelola lahan sebesar Rp11 miliar lebih untuk 83 orang. Masih ada Rp5 miliar yang belum dibagikan," jelas Reza.

Baca Juga : Bupati Irwan Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami di Paripurna DPRD

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap proses penataan aset di kawasan Dusun Laoli dapat diselesaikan secara kondusif sehingga pembangunan Proyek Strategis Nasional dapat berjalan sesuai rencana, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta pemenuhan hak masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#irwan bachri syam #Dusun Laoli #PSN Luwu Timur #Penataan Aset Daerah #dana kerohiman #Malili #pemkab luwu timur
Youtube Jejakfakta.com