Jejakfakta.com, MAKASSAR — Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Sulawesi Selatan (KPA Sulsel) mengecam penangkapan dan penahanan tiga petani Loeha Raya oleh aparat penegakan hukum kehutanan. Penangkapan tersebut terjadi di tengah konflik penguasaan ruang dan rencana pengembangan pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk di Blok Tanamalia, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
KPA Sulsel menilai perkara tersebut tidak boleh disederhanakan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap warga yang dituduh membuka kawasan hutan. Pemerintah dan aparat diminta memeriksa secara menyeluruh riwayat penguasaan dan pengelolaan kebun, umur tanaman, sumber penghidupan masyarakat, proses penetapan kawasan hutan, serta potensi tumpang tindih antara kebun petani dengan wilayah konsesi dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale.

“Penangkapan tiga petani Loeha merupakan bentuk eskalasi konflik agraria yang seharusnya diselesaikan melalui penataan penguasaan tanah dan perlindungan hak masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Negara tidak boleh menggunakan hukum kehutanan untuk menghukum petani, sementara pada saat yang sama memberi ruang kepada perusahaan pertambangan untuk menguasai wilayah yang sama dengan luasan konsesi mencapai 70.000 hektare,” tegas Koordinator KPA Sulsel, Rizki dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga : Usai Penggusuran Laoli, Pendamping Hukum dan Petani Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Sulsel
Kebun Produktif Bukan Tanah Kosong
KPA Sulsel menegaskan Blok Tanamalia bukan kawasan kosong tanpa kehidupan. Wilayah tersebut telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai kebun lada, lahan pertanian, sumber air, jalur aktivitas, dan sumber penghidupan keluarga.
Keberadaan petani dan kebun masyarakat bahkan disebut telah diakui PT Vale melalui Surat Nomor 01173/C&EA-SA/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 mengenai rencana pengeboran di Lingkona Hill, Blok Tanamalia.
Baca Juga : Koalisi Advokasi Laoli Minta Bupati Luwu Timur Buka Rantai Legalitas Tanah PSN IHIP
Dalam surat tersebut, PT Vale menyebut keberadaan kebun masyarakat dan “petani penggarap”. Perusahaan juga menyatakan pengeboran di lokasi kebun hanya akan dilakukan setelah terdapat kesepahaman dan kesepakatan antara PT Vale dan petani.
Menurut KPA Sulsel, pengakuan tersebut menunjukkan bahwa wilayah yang direncanakan menjadi lokasi pengembangan tambang bukanlah ruang bebas klaim. Terdapat masyarakat yang menguasai, mengelola, menanam, memanen, dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut.
Karena itu, status kawasan hutan ataupun izin yang diberikan kepada perusahaan tidak dapat digunakan untuk menghapus fakta sosial dan riwayat penguasaan petani. Negara berkewajiban memeriksa bagaimana kebun terbentuk, sejak kapan dikelola, bagaimana batas kawasan ditetapkan, apakah masyarakat pernah dilibatkan, serta apakah telah tersedia mekanisme penyelesaian terhadap penguasaan tanah masyarakat.
Baca Juga : Dibalik Tipu Muslihat Hilirisasi, Petani Laoli Adalah Korban
Penangkapan Terjadi Setelah Keberatan Petani Diabaikan
Pada 6 Juli 2026, Asosiasi Petani Lada Loeha Raya (APL) bersama Pejuang Perempuan Loeha Raya menyampaikan surat resmi kepada PT Vale. Surat tersebut berisi penolakan terhadap pengeboran dan permintaan penghentian seluruh aktivitas pengembangan Blok Tanamalia. Surat tersebut diterima PT Vale pada 7 Juli 2026.
APL juga meminta keterbukaan PPKH Nomor 355 Tahun 2025 beserta peta dan lampirannya, koordinat titik pengeboran, kajian lingkungan dan sosial, kajian kebencanaan, SOP pengeboran, rencana mitigasi, serta data kebun masyarakat yang berada dalam wilayah rencana kegiatan.
Baca Juga : Koalisi Sulsel Lawan PSN: Penggusuran Petani Laoli Bukti Negara Dahulukan Investasi daripada Hak Rakyat
Petani juga menyurati Bupati Luwu Timur untuk meminta perlindungan dan fasilitasi penyelesaian konflik. Surat kepada DPRD Luwu Timur berisi permintaan pelaksanaan fungsi pengawasan, rapat dengar pendapat, dan kunjungan lapangan. Sementara itu, surat kepada BPBD meminta kajian risiko kebencanaan terhadap rencana pengeboran dan pengembangan pertambangan.
Menurut KPA Sulsel, seluruh surat tersebut memiliki bukti penerimaan. Namun, sekitar satu bulan setelah surat disampaikan, PT Vale, Bupati Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, dan BPBD belum memberikan jawaban substantif kepada masyarakat.
Sebelum APL sempat mengirimkan surat kedua sebagai teguran, tiga petani justru ditangkap dan ditahan. Aparat menyatakan ketiganya tertangkap tangan membuka kawasan hutan. Sebaliknya, masyarakat menyatakan lokasi tersebut merupakan kebun yang telah ditanami dan menghasilkan.
Baca Juga : Konsolidasi PHR Sulawesi–Papua Desak Hentikan Penggusuran Petani Laoli, Sebut Terjadi Krisis Kemanusiaan
Bagi KPA Sulsel, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ruang dialog dan penyelesaian konflik agraria tidak berjalan. Keberatan masyarakat tidak dijawab, dokumen tidak dibuka, dan verifikasi bersama tidak dilakukan. Sebaliknya, pendekatan penegakan hukum lebih dahulu diarahkan kepada petani.
Ancaman Perampasan Ruang Hidup
KPA Sulsel menilai rencana pengeboran di Blok Tanamalia merupakan tahap yang dapat membuka jalan bagi perubahan penguasaan dan penggunaan ruang dalam skala lebih luas.
Pengeboran, menurut KPA Sulsel, dapat diikuti dengan pembukaan lahan, pembangunan jalan, mobilisasi alat, pembangunan fasilitas, pembatasan akses, hingga tahapan pengembangan tambang berikutnya.
Jika kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum konflik agraria diselesaikan, petani dinilai menghadapi ancaman berlapis, mulai dari kehilangan kebun sebagai sumber pendapatan, kehilangan akses terhadap tanah dan sumber air, kriminalisasi ketika mempertahankan ruang hidup, tekanan untuk menerima kompensasi atau meninggalkan kebun, hingga melemahnya posisi tawar masyarakat.
“Kriminalisasi merupakan salah satu cara yang kerap muncul dalam konflik agraria. Petani yang mempertahankan tanahnya diubah menjadi tersangka, sementara pihak yang memperoleh konsesi tampil sebagai pemegang hak yang dianggap paling sah. Pola semacam ini tidak boleh dibiarkan berlangsung di Loeha Raya,” kata Rizki.
Status Kawasan Harus Diperiksa secara Terbuka
KPA Sulsel menegaskan bahwa pencantuman suatu wilayah sebagai kawasan hutan tidak cukup dijadikan satu-satunya dasar untuk menyalahkan petani.
Pemerintah diminta membuka dan memeriksa titik koordinat kebun dan lokasi penangkapan, riwayat penguasaan dan pengelolaan tanah oleh masyarakat, umur kebun dan tanaman produktif, peta konsesi dan PPKH PT Vale, koordinat pengeboran, jalan dan fasilitas pertambangan, kemungkinan tumpang tindih antara kebun, kawasan hutan dan wilayah pengembangan tambang, serta kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang pernah atau dapat diterapkan.
Pemeriksaan tersebut, menurut KPA Sulsel, harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan petani, perempuan, pemerintah desa, ahli independen, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pertanahan.
Selama pemeriksaan berlangsung, KPA Sulsel meminta kegiatan pengeboran dan tindakan penegakan hukum yang berpotensi memperbesar konflik dihentikan.
Soroti Pelabelan terhadap Organisasi Petani
Setelah penangkapan, muncul pemberitaan yang menyebut APL sebagai gerombolan, kelompok anarkis, perambah, dan “preman berkedok petani”.
KPA Sulsel mengecam pelabelan tersebut karena dinilai menghapus identitas petani, sejarah kebun, dan akar konflik agraria di Blok Tanamalia.
KPA Sulsel menyebut APL memiliki rekam jejak perjuangan melalui surat resmi, dialog, rapat dengar pendapat, aksi damai, pengaduan kepada lembaga negara, serta advokasi kepada pemerintah dan perusahaan.
Menggambarkan organisasi petani sebagai kelompok kriminal tanpa konfirmasi dan pembuktian, menurut KPA Sulsel, merupakan bentuk delegitimasi yang dapat meningkatkan risiko kekerasan serta penangkapan lanjutan.
Tuntutan KPA Sulsel
Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPA Sulsel mendesak:
- Gakkum Kehutanan dan kepolisian menghentikan kriminalisasi serta menjamin seluruh hak hukum tiga petani Loeha Raya.
- Penahanan ketiga petani segera ditangguhkan atau dialihkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
- Pemerintah membentuk tim independen untuk memeriksa lokasi penangkapan, umur kebun, riwayat penguasaan tanah, proses penetapan kawasan hutan, dan tumpang tindih dengan PPKH PT Vale.
- PT Vale menghentikan pengeboran, pembukaan lahan, pembangunan jalan, dan seluruh kegiatan pengembangan Blok Tanamalia sampai konflik agraria diselesaikan.
- PT Vale segera menjawab surat APL dan membuka PPKH Nomor 355 Tahun 2025 beserta peta, koordinat, lampiran, serta seluruh dokumen lingkungan dan sosial.
- Bupati Luwu Timur segera memberikan perlindungan kepada petani, membentuk tim penyelesaian konflik agraria, dan memfasilitasi dialog yang setara.
- DPRD Luwu Timur segera menggelar rapat dengar pendapat, melakukan kunjungan lapangan, dan membentuk tim pengawasan atau panitia khusus apabila diperlukan.
- Kementerian Kehutanan membuka proses penetapan kawasan dan mengevaluasi PPKH yang tumpang tindih dengan kebun serta ruang hidup masyarakat.
- Kementerian ATR/BPN dan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI segera memastikan dan mendorong penyelesaian konflik serta menjalankan percepatan agenda reforma agraria sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
KPA Sulsel menegaskan penyelesaian konflik Loeha Raya tidak boleh dilakukan melalui pendekatan keamanan dan kriminalisasi. Negara diminta menghentikan rencana pertambangan, mengakui keberadaan petani, menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah, dan menjamin hak masyarakat untuk mempertahankan ruang hidupnya.
“Tanah dan kebun bagi petani bukan sekadar aset yang dapat diganti dengan uang. Di dalamnya terdapat pekerjaan, pangan, air, sejarah keluarga, dan masa depan generasi berikutnya. Mengambil tanah petani berarti mengambil seluruh fondasi kehidupannya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




