Jejakfakta.com, BULUKUMBA — Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) di Kabupaten Bulukumba pada 31 Desember 2023 menjadi momentum bagi warga untuk menuntut pengembalian tanah yang selama ini mereka klaim sebagai tanah adat, kebun garapan, bidang bersertipikat, hingga objek putusan pengadilan.
Di balik sekitar 5.193,30 hektare tanah bekas HGU, warga dan masyarakat adat menyebut terdapat sejarah penguasaan tanah yang telah berlangsung puluhan tahun. Mereka mendesak pemerintah tidak sekadar memproses status administratif bekas HGU, tetapi memastikan hak masyarakat yang berada di dalam areal tersebut dipulihkan.

Pesan utama yang disampaikan Koalisi Rebut Ruang adalah berakhirnya HGU harus menjadi awal pengembalian tanah dan pemulihan hak rakyat, bukan menjadi kesempatan menerbitkan penguasaan baru di atas konflik lama.
Tiga Dekade Menunggu Tanah Keluarga Kembali
Kisah tersebut dialami Rahim. Pada 1993, kebun cengkih dan kakao milik orang tuanya dibabat. Menurut Rahim, tanah tersebut bukan tanah tanpa pemilik karena keluarganya memiliki sertipikat.
Namun, ia menyebut PT Lonsum kemudian mengambil dan menguasai tanah tersebut tanpa persetujuan serta tanpa kompensasi. Lebih dari tiga dekade berlalu, Rahim masih menunggu tanah keluarganya dikembalikan.
Baca Juga : KPA Sulsel Soroti Rencana Pembangunan Yonif TP di Empat Kabupaten, Tanah Rakyat Terancam Jadi Area Militer
“Tanah orang tua kami sudah bersertipikat. Tanamannya dibabat dan tanahnya diambil tanpa persetujuan. Kami tidak ingin HGU diberikan kembali. Pemerintah harus mengembalikan tanah itu kepada keluarga kami,” kata Rahim.
Harapan warga menguat setelah HGU PT Lonsum di Bulukumba berakhir pada 31 Desember 2023. Namun, menurut warga, aktivitas perkebunan perusahaan masih berlangsung di atas areal yang di dalamnya terdapat tanah garapan petani, bidang bersertipikat, wilayah adat, dan objek putusan pengadilan.
Karena itu, persoalan yang mereka hadapi bukan semata soal berakhirnya masa berlaku HGU, melainkan siapa yang berhak menguasai dan menerima kembali tanah setelah hak perusahaan tersebut berakhir.
Baca Juga : WALHI Soroti Operasi Gakkum di Loeha Raya, Sebut Ada Kepentingan Vale di Balik Penangkapan Petani
Warga Adat: Tanah Lonsum Bukan Tanah Kosong
Ramlah, putri Ammatoa Kajang, mengatakan sebagian tanah yang selama ini berada dalam penguasaan perusahaan merupakan tanah ongko, yakni tanah yang menurut masyarakat adat telah dikuasai dan diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, berakhirnya HGU seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat adat.
Baca Juga : Tiga Petani Loeha Ditangkap, KPA Sulsel Soroti Konflik Agraria dan Rencana Tambang Tanamalia
“Tanah yang dikuasai Lonsum bukan tanah kosong. Di sana ada sejarah penguasaan, kebun, makam, tempat yang dikeramatkan, dan kehidupan masyarakat. Setelah HGU berakhir, pemerintah harus mengembalikannya kepada masyarakat adat, bukan kembali menyerahkannya kepada perusahaan,” kata Ramlah.
Hal serupa disampaikan Gatot dari Masyarakat Adat Bulukumpa Toa. Ia menyebut sekitar 254 hektare tanah adat di Jawi-Jawi berada dalam penguasaan PT Lonsum.
Masyarakat Bulukumpa Toa, kata Gatot, menuntut agar tanah adat tersebut tidak dimasukkan ke dalam permohonan hak baru dan segera dipulihkan.
Baca Juga : Usai Penggusuran Laoli, Pendamping Hukum dan Petani Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Sulsel
Klaim Warga Sudah Diverifikasi Pemerintah
Persoalan klaim masyarakat terhadap lahan PT Lonsum bukan informasi baru bagi pemerintah.
Setelah kelompok masyarakat menghimpun hampir 3.000 warga dan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah, rekomendasi Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Kabupaten Bulukumba membentuk tim verifikasi.
Tim yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012 bekerja pada 2012 dan mencatat klaim 2.028 warga atas sekitar 2.555,30 hektare di dalam areal PT Lonsum.
Data tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Ujungloe sekitar 1.081,80 hektare, Kajang 830,75 hektare, Bulukumpa 500,75 hektare, dan Herlang 142 hektare.
Di Bonto Mangiring, laporan tersebut juga mencatat adanya klaim warga, 54 bidang tanah bersertipikat, serta tanah yang berkaitan dengan putusan pengadilan.
Rudi Tahas dari AGRA Bulukumba mengatakan hasil verifikasi tersebut lahir dari perjuangan panjang warga yang tanahnya dikuasai perusahaan.
Karena itu, ia menilai laporan pemerintah tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif.
"Data tersebut harus menjadi dasar pengukuran ulang, pemeriksaan setiap bidang, dan pemulihan kepada pihak yang berhak," ungkap Rudi.
Koalisi Rebut Ruang menegaskan hasil verifikasi tersebut tidak serta-merta menyamakan status hukum seluruh klaim. Namun, menurut koalisi, laporan tersebut menunjukkan bahwa areal bekas HGU bukanlah tanah kosong yang bebas dari persoalan.
Pemerintah telah mengetahui adanya klaim turun-temurun, tanah adat, sertipikat hak milik, serta objek putusan pengadilan jauh sebelum HGU berakhir.
2.801 Hektare Eks HGU Beririsan dengan Wilayah Adat
Persoalan semakin kompleks karena hasil tumpang susun peta wilayah adat dengan peta eks HGU menunjukkan sekitar 2.801,52 hektare berada di dalam Wilayah Adat Ammatoa Kajang.
Ketua AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Tendri, mengatakan angka tersebut harus dibaca bersama Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Dalam perda tersebut, Pasal 7 menempatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ammatoa Kajang sebagai subjek hukum yang memiliki hak asal-usul.
Pasal 10 menetapkan Wilayah Adat Ammatoa Kajang yang terdiri atas Ilalang Embayya atau Rambang Seppang dan Ipantarang Embayya atau Rambang Luara. Sementara Pasal 11 menegaskan penguasaan dan pemanfaatan lahan di wilayah adat ditetapkan berdasarkan Pasang. Pasal 12 juga mengakui lahan milik bersama dan lahan milik pribadi.
“Perda tidak hanya mengakui upacara atau identitas budaya. Pasal 15 mengakui hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang dimiliki atau diduduki turun-temurun. Pasal 16 ayat (4) mengatur bahwa pemanfaatan tanah komunal dan perseorangan oleh pihak lain harus melalui keputusan bersama berdasarkan hukum adat. Jadi, pemerintah tidak boleh memasukkan wilayah adat ke dalam HGU baru tanpa keputusan masyarakat adat,” kata Tendri.
Tendri menambahkan, Pasal 17 memberikan hak kepada MHA Ammatoa Kajang untuk menerima, menolak, atau mengusulkan bentuk pembangunan lain di wilayah adat.
Sementara itu, Pasal 20 mengakui hak atas pemulihan lingkungan yang rusak. Pasal 25 dan Pasal 26 memerintahkan Pemkab membentuk Tim Penanganan Sengketa yang melibatkan masyarakat adat dan pihak terkait.
LBH Makassar: Tenggat Pembaruan HGU Sudah Berakhir
Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, menjelaskan HGU hapus karena jangka waktunya berakhir sebagaimana Pasal 34 Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Dengan demikian, menurut Azis, PT Lonsum tidak lagi dapat mendasarkan penguasaan tanah pada HGU yang berakhir pada 31 Desember 2023.
“Pasal 71 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 membatasi permohonan pembaruan paling lama dua tahun setelah HGU berakhir. Tenggat itu berakhir pada 31 Desember 2025. Jika tidak ada permohonan yang sah sampai batas tersebut, jalur pembaruan HGU lama telah tertutup,” kata Azis.
Azis juga merujuk Pasal 79 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan tanah HGU kembali menjadi Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan apabila hak berakhir dan selama dua tahun tidak dimohonkan pembaruan.
Menurut dia, permohonan yang muncul setelah tenggat tersebut tidak boleh disamarkan sebagai pembaruan. Jika ada pengajuan baru, kata Azis, mekanismenya harus diperiksa sejak awal.
“Bekas pemegang hak tidak otomatis mendapatkan tanah kembali. Pemerintah harus memeriksa konflik dan tumpang tindih, kepatuhan perusahaan, keadaan lingkungan, masyarakat sekitar, sertipikat warga, dan putusan pengadilan. Tanah Negara juga dapat ditata untuk reforma agraria. Dalam kasus Bulukumba, pemulihan hak rakyat harus didahulukan,” tegas Azis.
Koalisi Desak Pemerintah Buka Status Permohonan Lonsum
Koalisi Rebut Ruang menilai Pemkab Bulukumba setidaknya telah memiliki dua dasar resmi untuk mengambil langkah, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengakuan MHA Ammatoa Kajang dan hasil verifikasi klaim warga.
Sikap Bupati dan DPRD Bulukumba yang menolak pembaruan HGU, menurut koalisi, perlu diterjemahkan menjadi tindakan administratif dan politik yang terukur.
Koalisi mendesak pemerintah untuk:
- Membuka kepada publik status dan tanggal pendaftaran permohonan PT Lonsum, tahapan pemeriksaan, serta peta seluruh bidang yang dimohonkan.
- Menyatakan jalur pembaruan tertutup apabila tidak terdapat permohonan yang sah sampai 31 Desember 2025.
- Menghentikan penguasaan dan pemanfaatan yang hanya bersandar pada HGU lama serta mencegah perubahan fisik sampai konflik diselesaikan.
- Membentuk Tim Penanganan Sengketa berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 Perda Nomor 9 Tahun 2015.
- Melakukan pengukuran ulang dan pemetaan partisipatif untuk mengeluarkan wilayah adat, tanah warga, bidang bersertipikat, serta objek putusan pengadilan.
- Menata tanah bekas HGU untuk pemulihan hak dan reforma agraria, bukan memberikannya kembali secara otomatis kepada bekas pemegang hak.
Warga Menilai Berakhirnya HGU Harus Jadi Awal Pemulihan
Bagi Rahim, Ramlah, Gatot, dan warga lainnya, berakhirnya HGU bukan sekadar peristiwa administratif.
Bagi mereka, berakhirnya HGU menjadi kesempatan untuk mengakhiri penguasaan tanah yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Warga dan Koalisi Rebut Ruang menilai apabila tanah kembali diberikan kepada perusahaan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak masyarakat, persoalan yang ada justru berpotensi berlanjut.
Karena itu, tanah bekas HGU didorong menjadi bagian dari proses pemulihan, termasuk pengembalian wilayah adat, tanah petani dan pemilik sertipikat, pelaksanaan putusan pengadilan, perlindungan hak buruh, serta pemulihan dampak sosial dan ekologis.
Pemerintah, menurut koalisi, telah memiliki data, produk hukum, dan kewenangan. Tantangannya kini adalah memastikan seluruh dasar tersebut benar-benar digunakan untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan hak masyarakat.
Data Kunci
- HGU PT Lonsum berakhir: 31 Desember 2023.
- Luas keseluruhan eks HGU: sekitar 5.193,30 hektare.
- Irisan dengan Wilayah Adat Ammatoa Kajang: sekitar 2.801,52 hektare.
- Hasil verifikasi Pemkab Bulukumba pada 2012: 2.028 warga dengan klaim sekitar 2.555,30 hektare.
- Sebaran verifikasi: Kecamatan Ujungloe, Kajang, Bulukumpa, dan Herlang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




