Selasa, 18 Agustus 2026 21:08

Kebijakan Sampah Pemkot Makassar Dinilai Pangkas Penghasilan Warga hingga 75 Persen, Pemulung dan Pengangkut Sampah Desak Dialog

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) bersama koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri atas WALHI Sulsel, LBH Makassar, Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Yayasan Pabbata Ummi (YAPTAU), dan LAPAR Sulsel, saat memberikan keterangan pers di kawasan TPA Tamangapa, Selasa (18/8/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.
Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) bersama koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri atas WALHI Sulsel, LBH Makassar, Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Yayasan Pabbata Ummi (YAPTAU), dan LAPAR Sulsel, saat memberikan keterangan pers di kawasan TPA Tamangapa, Selasa (18/8/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.

Kebijakan baru pengelolaan sampah di TPA Tamangapa dinilai memangkas pendapatan pemulung dan pengangkut sampah hingga 75 persen. AMARTA dan koalisi sipil mendesak dialog dan perlindungan warga.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mulai memukul keras penghidupan warga yang selama bertahun-tahun bergantung pada aktivitas pemilahan dan daur ulang sampah.

Penghentian sistem open dumping serta pengetatan akses ke TPA Tamangapa disebut telah memangkas pendapatan harian pemulung dan pengangkut sampah swasta mandiri hingga 75 persen. Di tengah agenda pembenahan lingkungan tersebut, ratusan warga terdampak kini menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian.

Kondisi itu terungkap dalam konferensi pers Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) bersama koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri atas WALHI Sulsel, LBH Makassar, Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Yayasan Pabbata Ummi (YAPTAU), dan LAPAR Sulsel di kawasan TPA Tamangapa, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, Warga Bulukumba Tuntut 5.193 Hektare Tanah Dikembalikan

Berdasarkan pemetaan aliansi, sedikitnya 130 kepala keluarga atau sekitar 860 jiwa menggantungkan hidup sepenuhnya dari aktivitas daur ulang di TPA Tamangapa. Dari jumlah tersebut, sekitar 175 orang merupakan anak usia sekolah.

Selain pemulung, kebijakan tersebut juga berdampak pada sekitar 10 unit mobil pengangkut sampah swasta mandiri di bawah naungan AMARTA yang menopang kehidupan sekitar 30 kepala keluarga.

Aliansi menilai persoalan utama bukan terletak pada agenda pembenahan pengelolaan sampah, melainkan pada cara kebijakan tersebut diterapkan. Warga mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang memadai, asesmen dampak sosial dan lingkungan, maupun skema transisi sebelum aturan diberlakukan.

Baca Juga : Upacara HUT ke-81 RI di Karebosi, Appi Dorong Pelayanan Publik yang Makin Mudah

Sebelum kebijakan baru diterapkan, pekerja lapangan disebut masih mampu membawa pulang pendapatan sekitar Rp100.000 hingga Rp120.000 per hari. Kini, pendapatan mereka merosot menjadi sekitar Rp25.000 hingga Rp55.000 per hari. Bahkan, sebagian warga mengaku hanya memperoleh sekitar Rp30.000 sehari.

Bagi keluarga yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari aktivitas tersebut, penurunan pendapatan itu bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup.

Nurjannah, ibu rumah tangga sekaligus pemulung yang telah bekerja lebih dari 15 tahun di TPA Tamangapa, mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya setelah kebijakan baru diberlakukan.

Baca Juga : HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Bawa Layanan Publik ke Genggaman Warga

"Kami di sini tidak minta kaya, cuma mau makan dan bayar sekolah anak dari hasil keringat sendiri. Dulu hasil memulung masih cukup untuk beli beras dan kebutuhan harian. Sekarang, pegang uang Rp 30.000 sehari buat makan sekeluarga saja tidak cukup. Kalau caranya begini, pemerintah tidak cuma membenahi sampah, tapi matiin kami pelan-pelan," tutur Nurjannah dengan mata berkaca-kaca.

Pengangkut Sampah Klaim Dipersempit Akses Kerja

Dampak serupa dirasakan pekerja pengangkut sampah mandiri. Penghentian armada swasta secara sepihak dan penindakan di pintu masuk TPA disebut membuat sopir serta kernet terancam kehilangan pekerjaan.

Baca Juga : Tuntas di 14 Kecamatan, Jelajah Sampah Makassar Kumpulkan 1,5 Ton Sampah

Sudirman Dg Siama, pemilik sekaligus pengemudi mobil pengangkut sampah swasta mandiri asal Manggala, mempertanyakan pola penegakan aturan yang dinilainya tidak adil.

"Mobil kami ditahan di pintu masuk, padahal ini modal satu-satunya kami memberi makan anak istri. Anehnya, kendaraan swasta lain masih bebas keluar masuk. Kalau mau ubah aturan, rangkul kami dan beri petunjuk, jangan langsung main tindak dan gembok rezeki orang kecil. Kami ini bukan penjahat, kami cuma mau kerja," ungkap Sudirman tegas.

Kekecewaan warga semakin besar karena kebijakan yang membawa tujuan perbaikan lingkungan tersebut dinilai belum disertai perlindungan terhadap kelompok pekerja informal yang selama ini menjadi bagian dari rantai pengelolaan sampah di Tamangapa.

Baca Juga : Jelajah Sampah Titik ke-14, Appi Ajak Warga Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Warga menegaskan mereka tidak menolak modernisasi pengelolaan sampah. Mereka justru meminta agar perubahan sistem dilakukan dengan melibatkan masyarakat terdampak.

“Pemerintah selalu bicara soal kota bersih dan aturan baru, tapi tidak pernah tanya bagaimana nasib 800 lebih jiwa di sini kalau akses kami ditutup. Kami tidak anti-kemajuan, tapi jangan jadikan kami korban dari kebijakan yang dibuat dari balik meja tanpa melihat perut rakyat di lapangan,” pungkas warga pengangkut sampah, Puang Muin.

Koalisi Soroti Risiko Pemiskinan dan Monopoli

Ketua Yayasan Pabatta Ummi (YAPTAU), Makmur, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak agenda pembenahan lingkungan. Namun, ia menilai kebijakan yang tidak disertai solusi justru berpotensi mematikan sumber penghasilan masyarakat lokal.

“Kami tidak pernah menolak upaya pemerintah membenahi sistem pengelolaan sampah. Namun, kebijakan ini membunuh mata pencaharian kami. Ketika pemerintah tidak memberikan solusi terbaik, kami akan terus berjuang dan mendampingi teman-teman pemulung,” tegas Makmur.

Koalisi masyarakat sipil juga menyayangkan pola penindakan di lapangan yang disebut berlangsung sporadis, termasuk pemasangan spanduk larangan bagi armada swasta tanpa adanya masa transisi yang dinilai adil.

LBH Makassar bahkan menyoroti dugaan perlakuan diskriminatif dalam penegakan aturan di pintu masuk TPA Tamangapa.

“Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap masyarakat terdampak. Kami menemukan indikasi perlakuan tidak setara, di mana kendaraan swasta mandiri milik warga ditahan dan diamankan, sementara kendaraan swasta tertentu lainnya masih dibiarkan beraktivitas,” ujar perwakilan LBH Makassar, Salman.

Dari sisi akuntabilitas publik, ACC Sulawesi mengingatkan adanya potensi monopoli jasa pengangkutan sampah apabila akses masyarakat dibatasi secara mendadak.

“Pengelolaan sampah harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pembatasan akses masyarakat secara mendadak berpotensi membuka ruang monopoli jasa pengangkutan oleh pihak-pihak tertentu dengan menyingkirkan pelaku ekonomi kerakyatan,” ungkap peneliti ACC Sulawesi, Sukrianto.

Sementara itu, WALHI Sulsel menekankan bahwa pembenahan lingkungan tidak seharusnya menghilangkan peran pekerja informal yang selama ini berkontribusi dalam rantai daur ulang.

“Dalam pengelolaan sampah dan lingkungan, kita tidak bisa mengabaikan peran aktif masyarakat. Pemkot Makassar wajib membuka ruang partisipasi inklusif bagi pemulung dan pekerja TPA ke dalam sistem pengelolaan modern,” jelas perwakilan WALHI Sulsel, Pendi.

LAPAR Sulsel turut mendesak pemerintah memastikan adanya jaminan penghidupan bagi warga selama masa transisi perubahan sistem pengelolaan sampah.

“Jika pemerintah belum mampu mempertahankan pekerjaan masyarakat terdampak, maka pemerintah wajib menyiapkan jaminan sosial serta skema pekerjaan alternatif yang layak,” imbau perwakilan LAPAR Sulsel, Putra.

AMARTA dan Koalisi Ajukan Enam Rekomendasi

AMARTA bersama koalisi masyarakat sipil menyatakan tetap mendukung pembenahan TPA Tamangapa. Namun, perubahan sistem pengelolaan sampah dinilai harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tidak mengorbankan kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas di TPA.

Mereka mendesak Pemerintah Kota Makassar segera membuka dialog konstruktif dengan warga terdampak serta menjalankan enam rekomendasi utama.

Rekomendasi tersebut meliputi pendataan warga terdampak secara menyeluruh dan transparan, sosialisasi terbuka tanpa pendekatan represif, penyediaan fasilitas pemilahan sampah, integrasi pemulung ke dalam sistem pengelolaan sampah resmi, serta pembangunan kemitraan dengan pengangkut sampah mandiri.

Selain itu, koalisi menekankan bahwa seluruh langkah teknis tersebut harus disertai perlindungan sosial dan ekonomi bagi warga yang kehilangan atau mengalami penurunan pendapatan.

“Seluruh langkah teknis ini harus ditopang dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan ekonomi. Koalisi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar wajib memprioritaskan perlindungan sosial, bantuan masa transisi, serta pelatihan pekerjaan hijau bagi warga yang terancam kehilangan mata pencaharian.” Tegas Ketua Yaptau, Makmur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kebijakan sampah Makassar #TPA Tamangapa #pemulung Tamangapa #AMARTA #Pemkot Makassar #pengangkut sampah #Sampah Makassar #Walhi Sulsel #LBH Makassar #ACC Sulawesi #YAPTAU #LAPAR Sulsel
Youtube Jejakfakta.com