Jejakfakta.com, ENREKANG — Sidang tiga warga Cendana kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Majelis Hakim telah menolak eksepsi terdakwa melalui putusan sela yang berlangsung pada 18 Agustus 2026.
“Putusan sela hakim PN Enrekang yang mengesampingkan ketiga terdakwa sebagai pejuang lingkungan menjadi catatan serius. Perma No. 1 Tahun 2023 masih sering diabaikan dalam memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Pendi dari WALHI Sulsel, dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan pemeriksaan saksi, Khairunasrillah, salah satu dari empat saksi yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa area tersebut sebenarnya merupakan kawasan rawan bencana sehingga tidak layak untuk dijadikan lokasi aktivitas pertambangan.
Baca Juga : Appi Beri Peringatan Keras ke OPD soal Serapan APBD, Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat
“Saya pernah bekerja di Tata Ruang. Tempat tersebut bukan untuk area pertambangan. Di sana rawan bencana,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Ali Suryaji Kartono, atau yang akrab disapa Angko, yang juga dihadirkan JPU sebagai saksi, membenarkan bahwa kawasan tersebut beberapa kali mengalami bencana banjir.
“Sering banjir di sana,” jelas Ali Suryaji Kartono yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Enrekang.
Kuasa hukum terdakwa sempat mengonfirmasi kepada Ali Suryaji Kartono mengenai Perda RTRW yang menegaskan Enrekang sebagai daerah rawan bencana. Namun, Angko selaku anggota DPRD mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Kesaksian yang disampaikan oleh dua saksi JPU tersebut sekaligus menerangkan bahwa sikap warga Cendana, termasuk ketiga terdakwa, memiliki alasan yang melatarbelakangi terjadinya tindakan penganiayaan. Hal tersebut bukan untuk membenarkan tindakan penganiayaan, melainkan menunjukkan adanya alasan warga untuk melindungi lingkungan dari aktivitas tambang emas.
Warga sejak awal memahami kondisi lingkungan yang kerap mengalami banjir. Sejak lama, warga Cendana juga telah melakukan penolakan terhadap aktivitas CV Hadaf Karya Mandiri.
Baca Juga : IAS Minta Anggota DPRD Golkar Tak Lupakan Kader Saat Reses
Namun, penolakan warga tersebut ditolak oleh Ali Suryaji Kartono selaku anggota DPRD Kabupaten Enrekang. Menurutnya, penolakan yang terjadi sejak akhir 2025 bukan berasal dari warga Dusun Baba. Angko mengaku perlu melakukan negosiasi dengan warga agar kawasan tersebut dapat ditambang. Hal itu yang kemudian melandasi kedatangan Angko bersama pihak perusahaan untuk masuk dan melakukan aktivitas pertambangan.
“Saya punya keluarga besar di sana. Saya mau nego supaya kebunnya warga bisa ditambang,” ungkap Angko dalam persidangan.
Pernyataan Angko di dalam persidangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Faktanya, sebagian besar masyarakat yang menolak tambang berasal dari Dusun Baba, tempat yang diklaim Angko tidak melakukan penolakan. Angko juga mengabaikan fakta bahwa warga yang setia mengawal persidangan hingga malam hari sebagian besar merupakan warga Dusun Baba.
Baca Juga : WALHI Soroti Operasi Gakkum di Loeha Raya, Sebut Ada Kepentingan Vale di Balik Penangkapan Petani
“Dari awal, kami berkomitmen menolak tambang sejak akhir tahun lalu. Kami sudah melakukan petisi penolakan, ada 800 tanda tangan. Sebagian besar dari Dusun Baba. Selama ini, warga juga aktif melakukan pengawalan sidang. Jelas itu sebagai sikap penolakan terhadap tambang,” ungkap Zul, salah seorang warga Cendana.
Dengan demikian, tindakan warga dinilai merupakan bentuk kekecewaan terhadap perilaku kesewenang-wenangan dalam proses pertambangan yang terjadi. Persidangan yang telah berlangsung juga menegaskan adanya kerja sama serta kepentingan yang ingin diperoleh, baik oleh pihak perusahaan maupun Ali Suryaji Kartono selaku anggota DPRD Kabupaten Enrekang.
“Tindakan warga harus dilihat sebagai akumulasi kekecewaan terhadap politik pertambangan yang dipertontonkan oleh pemerintah dan perusahaan. Maka dari itu, kami meminta hakim dan jaksa melihat tindakan ini sebagai bagian dari perjuangan warga untuk menjaga tanahnya agar tidak terjadi bencana,” tegas Ansar, kuasa hukum yang tergabung dalam KOBAR.
Baca Juga : Ratusan Warga dan Tokoh Masyarakat Tutup Jalan Ir. Sutami, Tolak PLTSa di Tamalanrea
Alasan warga melakukan penolakan juga dinilai memiliki dasar. Area yang menjadi konsesi tambang merupakan daerah rawan bencana. Ardi, salah satu terdakwa, bahkan memiliki rumah yang bersebelahan dengan sungai. Jika tambang beroperasi, kekhawatiran terhadap bencana banjir dan longsor akan selalu menghantui warga.
“Siapa yang mau rumahnya hanyut? Rumah Ardi sangat rawan terdampak bencana kalau tambang beraktivitas,” ungkap salah seorang warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




