Senin, 31 Agustus 2026 16:36

KLH Puji Progres Pembenahan TPA Tamangapa, Makassar Selangkah Lagi Bebas Sanksi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kondisi kawasan TPA Tamangapa Antang, termasuk kolam pengolahan air lindi, saat ini telah jauh berbeda dibandingkan sebelumnya. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Kondisi kawasan TPA Tamangapa Antang, termasuk kolam pengolahan air lindi, saat ini telah jauh berbeda dibandingkan sebelumnya. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

KLH menilai progres pembenahan TPA Tamangapa Makassar sangat baik. Pemkot Makassar kini hanya perlu menyelesaikan tiga catatan untuk bebas sanksi administratif.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala.

Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi seluruh ketentuan perbaikan lingkungan sekaligus mendorong Kota Makassar segera keluar dari sanksi administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan hasil pengawasan terakhir menunjukkan progres pembenahan TPA Tamangapa mengalami peningkatan signifikan.

Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

Menurutnya, kondisi kawasan TPA, termasuk kolam pengolahan air lindi, saat ini telah jauh berbeda dibandingkan sebelumnya.

"Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik," ujarnya, Senin (31/8/2026).

"Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi," sambung Arnianah saat meninjau kawasan TPA Tamangapa, Antang.

Baca Juga : Di Pesta Rakyat, Appi Ungkap 8.764 Rumah di Tallo Bebas Iuran Sampah Sejak 2025

Selain pembenahan kawasan TPA, Pemkot Makassar juga terus mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui gerakan pemilahan sejak dari hulu.

Arnianah menjelaskan, salah satu tugas Pusdal LH adalah melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah maupun pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan pembenahan TPA Tamangapa.

Baca Juga : 3.122 Rumah di Ujung Tanah Bebas Iuran Sampah, Appi Perluas Sasaran hingga 1.300 VA

"Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Lingkungan," tuturnya.

"Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa ini," lanjutnya.

Masih Ada Tiga Catatan

Baca Juga : Ke Jepang, Wawali Aliyah Bahas Kerja Sama Makassar dengan Tiga Kota: Transportasi hingga Sampah

Meski progres pembenahan dinilai sangat baik, Arnianah menyebut masih terdapat tiga poin yang harus segera diselesaikan Pemkot Makassar.

Pemerintah Kota Makassar diberikan waktu sekitar dua minggu untuk menuntaskan sejumlah catatan tersebut.

Poin pertama berkaitan dengan lingkup dokumen lingkungan, khususnya adanya titik koordinat yang ditemukan tim pengawas di kawasan TPA melalui pemantauan citra Google Earth.

Baca Juga : Wali Kota Appi Pastikan Pembenahan TPA Tamangapa Berlanjut, Drainase dan Kolam Lindi Dikebut

Arnianah menegaskan, kondisi tersebut bukan karena pemerintah sengaja membiarkan area tersebut terbuka, melainkan karena titik tersebut belum diketahui masuk dalam lingkup dokumen lingkungan yang ada.

"Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi," jelasnya.

Poin kedua berkaitan dengan kawasan TPA Bintang Lima yang sebelumnya telah dilakukan penutupan.

Namun, tim pengawas masih merekomendasikan agar proses penutupan dilakukan hingga 100 persen.

"Saat ini, Pemkot Makassar tengah mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan tersebut dapat masuk dalam lingkup pengelolaan yang sesuai ketentuan," terangnya.

Sementara itu, poin ketiga berkaitan dengan kondisi kolam air lindi yang masih terlihat berwarna hitam.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) untuk melakukan treatment terhadap kolam lindi dengan pendekatan mikrobiologi.

"Karena kolam lindi ini masih hitam, mudah-mudahan setelah dilakukan treatment oleh PT Esa Mahakarya Tunggal, dalam satu minggu sudah ada progres."

"Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan selanjutnya," tuturnya.

Arnianah optimistis seluruh catatan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang diberikan. Dengan demikian, Kota Makassar diharapkan segera terbebas dari sanksi administratif.

Adapun nilai hasil pengawasan saat ini disebut hanya terpaut sekitar dua poin dari nilai minimal yang dipersyaratkan untuk keluar dari sanksi.

"Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin," ungkapnya.

Ia menilai capaian tersebut menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam membenahi tata kelola persampahan.

Terlebih, kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan per 1 Agustus 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.

"Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar," terangnya.

"Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar," tambahnya.

Menurutnya, konsistensi pembenahan tersebut juga membuka peluang bagi Makassar untuk kembali mengikuti program Adipura.

Fokus Benahi Kolam Air Lindi

Sementara itu, pembenahan kolam lindi menjadi salah satu fokus utama dalam penataan TPA Tamangapa.

Proses treatment diarahkan untuk memperbaiki kualitas air lindi sebelum dilepas ke lingkungan.

Treatment dilakukan melalui pendekatan mikrobiologi, pengurangan sedimen, pengendalian bau, serta pemantauan parameter pencemaran secara berkala.

Ia menyebutkan, Pemkot Makassar menargetkan seluruh proses pengolahan air lindi dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sehingga risiko pencemaran terhadap lingkungan di sekitar kawasan TPA dapat ditekan.

Pemerintah Kota Makassar bersama KLH dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan hasil treatment untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan memberikan hasil sesuai standar lingkungan yang ditetapkan.

"Dengan berbagai pembenahan tersebut, pengelolaan TPA Tamangapa kini menuju sistem yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber agar beban TPA dapat ditekan," pungkasnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#TPA Tamangapa #KLH #Kementerian Lingkungan Hidup #Pemkot Makassar #sanksi administratif #pembenahan TPA #pengelolaan sampah #air lindi #Kolam Lindi #Sampah Makassar #lingkungan Makassar #EcoTru #PT Esa Mahakarya Tunggal #Pengelolaan Lingkungan #persampahan Makassar
Youtube Jejakfakta.com