Selasa, 15 September 2026 18:08

Lahan Bersertifikat Diserobot, Polisi Tunda Penegakan Hukum dengan Alasan Perusahaan Tambang Emas Memiliki IUP

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Puluhan warga mendatangi Polres Enrekang untuk mendesak percepatan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindakan memasuki lahan tanpa hak yang dilakukan oleh Ali Suryaji Kartono alias Angko, anggota DPRD Kabupaten Enrekang, bersama pihak perusahaan CV Hadaf Karya Mandiri, Selasa (15/9/2026). @Jejakfakta/IST.
Puluhan warga mendatangi Polres Enrekang untuk mendesak percepatan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindakan memasuki lahan tanpa hak yang dilakukan oleh Ali Suryaji Kartono alias Angko, anggota DPRD Kabupaten Enrekang, bersama pihak perusahaan CV Hadaf Karya Mandiri, Selasa (15/9/2026). @Jejakfakta/IST.

Warga Enrekang mendesak Polres Enrekang mempercepat penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan bersertifikat oleh pihak perusahaan tambang emas.

Jejakfakta.com, ENREKANG — Puluhan warga mendatangi Polres Enrekang untuk mendesak percepatan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindakan memasuki lahan tanpa hak yang dilakukan oleh Ali Suryaji Kartono alias Angko, anggota DPRD Kabupaten Enrekang, bersama pihak perusahaan CV Hadaf Karya Mandiri, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya, proses penanganan laporan tersebut dinilai dibiarkan tanpa kepastian hukum yang jelas. Warga melaporkan kejadian tersebut pada 26 Maret 2026. Namun, hingga 11 Agustus 2026 dan saat ini, proses laporan tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Pihak Polres Enrekang sebelumnya beralasan bahwa laporan warga masih menunggu hasil pemetaan dan pengukuran (plotting) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang. Namun, setelah hasil plotting keluar pada 8 September 2026, penyidik kembali beralasan bahwa mereka masih harus memeriksa dokumen perizinan dan lingkungan CV Hadaf Karya Mandiri, termasuk akan memanggil Muh. Yakkub Abbas selaku direktur perusahaan.

Baca Juga : Sidang Gugatan Warga Bantaeng Melawan Polusi Udara Tertunda, Hakim Berhalangan hingga Perusahaan Minta Waktu

“Penyidik gagal memahami unsur Pasal 277 KUHP, yang mana terlapor tanpa hak masuk dan beraktivitas di atas tanah yang menjadi milik orang lain. Menurut penyidik, terlapor juga memiliki hak yang sama dikarenakan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai legitimasi aktivitas di atas tanah warga,” tutur Mirayati Amin dari LBH Makassar.

Padahal, dari hasil plotting yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa lokasi yang menjadi tempat pengambilan sampel emas oleh perusahaan merupakan lahan milik warga, sesuai dengan surat ukur pada sertifikat hak milik warga.

Hal ini, menurut warga dan pendamping hukum, mengindikasikan adanya ketidakpahaman penyidik Polres Enrekang terkait laporan yang dimasukkan. Sebagaimana fakta yang terjadi, Ali Suryaji Kartono alias Angko bersama pihak perusahaan disebut sebagai terlapor dalam perkara ini.

Baca Juga : OTT ATR/BPN Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Jaringan Mafia Tanah

“Pemahaman ini tentu berbahaya dan menjadi ancaman nyata terhadap warga lingkar tambang yang hari ini menghadapi pencaplokan tanah oleh perusahaan tambang CV Hadaf Karya Mandiri, yang proses perizinannya tidak pernah melibatkan warga,” tambah Mira.

Sejak awal proses ini bergulir, warga selaku pelapor telah melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat atas lahan tersebut. Selain itu, tiga orang warga juga telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait tindak pidana yang dilaporkan.

Namun, setelah enam bulan lamanya kasus ini disebut mandek dengan alasan belum memenuhi unsur tindak pidana, penyidik berkeras bahwa lahan yang dimaksud warga juga memiliki hak yang terbit bersamaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Hadaf Karya Mandiri.

Baca Juga : Tiga Pejuang Lingkungan di Enrekang Akui Hadang Tambang, Khawatir Bencana Alam Rusak Pemukiman

Narasi seperti ini tentu dinilai menyesatkan, tidak hanya bagi warga Enrekang, tetapi juga bagi seluruh warga lingkar tambang yang saat ini masih berjuang mempertahankan tanah, rumah, dan kebun mereka.

“Apa alasan polisi menunda-nunda jalannya proses pemeriksaan laporan penyerobotan warga? Jangan sampai ada permainan. Kami curiga polisi tidak berani melakukan penegakan hukum terhadap pihak perusahaan. Apakah sertifikat milik dan pemeriksaan di lapangan tidak cukup menjadi bukti penyerobotan? Bagaimana bisa, jika perusahaan memiliki izin, bebas masuk ke lahan milik warga?” tutur Kasman, warga Dusun Baba, Cendana.

Persoalan ini menjadi perhatian penuh sejumlah warga Cendana, Enrekang. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin di atas tanah milik mereka yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa sepengetahuan dan partisipasi pemilik lahan serta warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#penyerobotan lahan #lahan bersertifikat #cv hadaf karya mandiri #IUP #Tambang Emas #pertambangan Enrekang #Polres Enrekang #warga lingkar tambang #LBH Makassar #konflik agraria #konflik pertanahan
Youtube Jejakfakta.com