Jejakfakta.com, BANTAENG — Sidang perdana gugatan 17 warga Bantaeng terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) belum menyentuh pemeriksaan perkara. Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Selasa (15/9/2026) tertunda setelah Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, sementara pihak perusahaan kembali meminta tambahan waktu untuk melengkapi dokumen administrasi.
Para warga menggugat persoalan lingkungan yang mereka alami di sekitar KIBA, termasuk dugaan pencemaran udara, debu, gangguan kesehatan, serta dampak lingkungan lainnya. Gugatan tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama Balang Institute.

Perwakilan warga, LBH Makassar, dan Balang Institute telah tiba di PN Bantaeng sejak pukul 09.00 Wita untuk mengikuti sidang perdana. Namun, hingga pukul 11.02 Wita, hanya PT Hengsheng New Energy Material yang hadir dari pihak yang dipanggil sebagai tergugat. Kuasa hukum PT Huadi Nickel Alloy baru tiba sekitar pukul 11.30 Wita.

Persidangan akhirnya dimulai sekitar pukul 13.00 Wita. Namun, agenda pemeriksaan para pihak, penunjukan mediator, dan mediasi belum dapat dilakukan.
Pihak pengadilan menyampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara berhalangan hadir karena sedang mengikuti kegiatan di Pengadilan Tinggi Makassar. Persidangan kemudian ditunda dan disepakati kembali digelar pada Kamis, 24 September 2026.
Penundaan tersebut mendapat keberatan dari pihak penggugat.
Baca Juga : Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Irwan Tegaskan Anggaran Harus Berdampak bagi Masyarakat
Kuasa hukum warga dari LBH Makassar, Hasbi Asiddiq, meminta agar proses pemeriksaan perkara tidak ditunda terlalu lama. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan langsung dengan kondisi warga yang hingga kini masih tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan industri.
“Perkara ini bersangkutan dengan kehidupan warga yang bermukim di Kawasan Industri Bantaeng yang sampai hari ini masih merasakan dampak asap dan debu dari aktivitas pabrik smelter nikel. Karena itu, kami meminta agar sidang tidak ditunda terlalu lama,” ujar Hasbi Asiddiq.
Perusahaan Minta Sidang Ditunda Lagi
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 12 Kendaraan Roda Empat Diamankan
Persoalan jadwal kembali muncul ketika para pihak membahas agenda persidangan berikutnya.
Dalam pembahasan tersebut, pihak perusahaan meminta agar persidangan ditunda hingga 29 September 2026. Alasannya, dokumen administrasi perusahaan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) disebut masih berada di bank sehingga perlu waktu untuk diurus dan diserahkan kepada pengadilan.
Permintaan itu dipertanyakan pihak penggugat.
Hasbi Asiddiq meminta agar dokumen administrasi tersebut dapat disediakan dalam bentuk elektronik sehingga tidak menjadi alasan untuk memperpanjang proses pemeriksaan perkara. Namun, majelis hakim menyampaikan bahwa dokumen yang harus diserahkan merupakan dokumen asli.
Abdul Habir dari Balang Institute juga menyampaikan keberatan atas rencana penundaan tersebut. Ia meminta agar proses persidangan memberikan kepastian bagi warga yang menjadi penggugat.
“Kalau kelengkapan administrasi harus menunggu sampai pihak Tergugat siap, bisa saja minggu depan mereka berdalih untuk diundur lagi ke minggu depan, dan minggu depannya lagi. Apakah tidak ada ketegasan hakim ketua atas masalah ini?” kata Abdul Habir.
Baca Juga : Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria
Menurutnya, kepentingan warga sebagai pihak yang mencari keadilan perlu menjadi perhatian dalam proses persidangan.
“Warga sudah hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara persoalan yang mereka gugat bukan persoalan yang berhenti ketika persidangan ditunda. Warga masih hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan industri dengan kondisi lingkungan yang mereka keluhkan,” ujarnya.
Penggugat Minta Mekanisme Pemanggilan Diterapkan Tegas
Menanggapi keberatan tersebut, pihak pengadilan menjelaskan adanya mekanisme pemanggilan terhadap pihak tergugat. Hakim menyampaikan bahwa apabila pihak tergugat telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir, persidangan dapat tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak penggugat kemudian meminta agar mekanisme tersebut diterapkan secara tegas.
Penggugat meminta agar 24 September 2026 tetap menjadi agenda persidangan. Apabila pihak tergugat kembali tidak hadir pada tanggal tersebut, ketidakhadiran itu dihitung sebagai pemanggilan pertama.
Selanjutnya, apabila persidangan kembali dijadwalkan pada 29 September 2026 dan pihak tergugat kembali tidak hadir, ketidakhadiran tersebut dihitung sebagai pemanggilan kedua. Dengan demikian, persidangan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah disampaikan majelis hakim.
Kesepakatan tersebut akhirnya diterima para pihak dan persidangan ditutup.
Bagi warga dan pendamping hukumnya, penundaan sidang perdana menjadi catatan dalam proses pencarian keadilan. Warga telah hadir memenuhi panggilan pengadilan, tetapi perkara belum masuk ke tahap pemeriksaan maupun mediasi karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
Pada pembahasan jadwal berikutnya, pihak perusahaan juga meminta tambahan waktu dengan alasan dokumen AD/ART masih berada di bank.
Warga berharap PN Bantaeng memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan dengan kepastian dan tidak membuat kepentingan warga yang mengaku terdampak pencemaran lingkungan berhadapan dengan proses hukum yang berlarut-larut.
Sidang selanjutnya tetap disepakati digelar pada Kamis, 24 September 2026. Para penggugat meminta mekanisme pemanggilan terhadap pihak tergugat diterapkan secara tegas apabila kembali tidak hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



