Jejakfakta.com, ENREKANG — Perkara tiga terdakwa yang disebut sebagai pejuang lingkungan dalam konflik dengan CV. Hadaf Karya Mandiri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang, Kamis (24/9/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan replik dan duplik para pihak.
Dalam persidangan, Penuntut Umum menyampaikan replik yang pada pokoknya tetap mengacu pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Jaksa menegaskan bahwa perjuangan atau penolakan terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan maupun perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Namun, tim penasihat hukum ketiga terdakwa menilai perspektif tersebut belum melihat perkara secara utuh. Mereka mempertanyakan cara penuntut umum yang, menurut mereka, memandang peristiwa penghadangan pada 26 Maret 2026 sebagai kejadian yang berdiri sendiri.
Baca Juga : Bupati Irwan Terima Silaturahmi Perdana Kapolres Lutim, Bahas Sejumlah Isu Daerah

Kuasa hukum menyebut, sebelum peristiwa tersebut, para terdakwa bersama warga dan aliansi penolak tambang telah menempuh berbagai jalur administratif untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pertambangan di sekitar permukiman mereka.
“Di sinilah letak kekeliruan Jaksa dalam melihat kasus ini. Kasus ini dipandang terpisah pada satu momen tertentu. Sedangkan ketiga terdakwa bersama warga yang lain telah melakukan berbagai upaya dalam menghentikan aktivitas pertambangan di sekitar perkampungan mereka,” kata Mirayati Amin, selaku kuasa hukum.
Menurut tim penasihat hukum, rangkaian upaya tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Mereka menyebut sejumlah surat keberatan dan permohonan telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, di antaranya DPRD Kabupaten Enrekang, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Selatan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga : 23 Kabupaten/Kota Bakal Hadir di Lutim, Bupati Irwan Ajak Warga Jadi Tuan Rumah yang Ramah
Kuasa hukum juga menyebut adanya respons dari Kementerian Lingkungan Hidup berupa permintaan evaluasi terhadap IUP CV. Hadaf Karya Mandiri. Dokumen-dokumen terkait disebut telah diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
Atas dasar rangkaian tersebut, penasihat hukum berpendapat bahwa peristiwa pada 26 Maret 2026 tidak semestinya dilepaskan dari konteks panjang penolakan aktivitas pertambangan yang dilakukan warga.
Mereka menyebut tindakan penghadangan yang didakwakan kepada ketiga terdakwa sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur sebelumnya ditempuh.
Baca Juga : Disahkan Secepat Kilat, UU Reforma Agraria Dipertanyakan: LBH Makassar Soroti Potensi Konflik Makin Panjang
“Jaksa juga seharusnya membuka mata, ada ratusan warga yang terus mendukung ketiga terdakwa di setiap persidangan karena mereka tahu persis apa yang mereka lakukan. Ini bukan perbuatan yang benar, namun hal inilah yang paling efektif menghentikan aktivitas pertambangan,” ujar Mira.
Tim penasihat hukum kemudian menegaskan kembali posisi mereka sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan. Mereka menyatakan ketiga terdakwa merupakan pejuang lingkungan yang sedang mempertahankan lingkungan, kebun, tanah, dan rumah yang mereka klaim terancam oleh aktivitas CV. Hadaf Karya Mandiri.
Kuasa hukum juga berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak didasari niat jahat. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai respons spontan atas aktivitas pengambilan sampel yang dilakukan pihak perusahaan.
Baca Juga : Demi Mempertahankan Kebun, Tiga Warga Enrekang Dituntut 6 Bulan Pidana Pengawasan
Dengan demikian, perdebatan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan peristiwa penghadangan pada 26 Maret 2026, tetapi juga menyangkut bagaimana rangkaian penolakan aktivitas pertambangan sebelumnya dipertimbangkan dalam melihat peristiwa yang menjadi dasar perkara pidana.
Perkara tiga terdakwa tersebut kini memasuki tahapan akhir persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan sesuai proses hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



