Jejakfakta.com, Takalar - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Takalar, H Muh Yasin akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan perkara korupsi.
H Muh Yasin Ibrahim diduga terlibat tindak pidana korupsi tentang pengadaan lampu jalan umum sebanyak puluhan juta rupiah. Namun, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

Kabar pelepasan mantan Kadishub Takalar itu dibenarkan langsung oleh Kalapas Takalar, Ashari. Ia mengatakan kedua terdakwa, Muh Yasin dan rekannya telah dibebaskan pada hari Sabtu (11/2/2023) malam.
Baca Juga : Seorang Mantri Bank Milik BUMN di Takalar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit
"Kedua terdakwa kasus korupsi yakni mantan Kadishub dan rekannya (Agus Salim) selaku pengadaan lampu jalan umum, telah dibebaskan sesuai dengan surat amar putusan dari Pengadilan Negeri Makassar," kata Ashari, Minggu (12/2/2023).
"Telah dibebaskan pada malam pukul 21.00 WITA, namun rekan terdakwa tersebut sebanyak dua orang masih ditahan blok lapas," lanjut Ashari.
Berdasarkan Putusan: No.79/Pidsus-TPK/2023/PN-MKS keduanya dinilai tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi.
Baca Juga : Bendungan di Takalar dan Aspal di Bastem, Sebut Bukti Nyata Pembangunan Era Andi Sudirman
Diketahui, pada tanggal 9 Februari 2023, kedua terdakwa menerima putusan mutlak dengan bebas dari tuntutan dan dakwaan perkara korupsi pengadaan lampu jalan. Selama empat bulan Muh Yasin mendekam di balik jeruji besi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




