Jejakfakta.com, BANTAENG — Gugatan lingkungan hidup yang diajukan 17 warga bersama Balang Institut terhadap empat perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Dalam gugatan tersebut, warga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan dampak pencemaran udara yang mereka alami selama smelter beroperasi.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan digelar di Pengadilan Negeri Bantaeng, Kamis (22/10/2026). Tahap ini berlangsung setelah proses mediasi antara para pihak dinyatakan gagal pada 13 Oktober 2026.

Gugatan yang didaftarkan pada 3 September 2026 itu ditujukan kepada PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT Hengsheng New Energy Material, PT Unity Nickel Alloy Indonesia, dan PT Huadi Bantaeng Industrial Park.
Baca Juga : Kota Makassar Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026, Appi: 81 Ribu Pekerja Terlindungi

Dalam materi gugatan, warga menguraikan sejumlah dampak yang mereka alami, mulai dari asap, debu, bau, kebisingan, hingga penurunan kualitas udara. Mereka juga mengeluhkan gangguan kesehatan serta kondisi atap rumah yang disebut mengalami pengeroposan dan kebocoran.
Warga menuntut agar perusahaan bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan melakukan pemulihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gunakan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak
Baca Juga : Perluas Akses Informasi, Pemkab Lutim Sosialisasikan Beasiswa Lutim Juara 2026
Gugatan ini menggunakan dasar pertanggungjawaban mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan memperhatikan perubahan ketentuan melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui dasar hukum tersebut, penggugat mendalilkan bahwa pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan dapat dimintakan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, sepanjang persyaratan hukum untuk penerapan prinsip tersebut terpenuhi.
Kuasa hukum penggugat, Hasbi Assidiq, menegaskan bahwa pemulihan kerugian warga merupakan kewajiban hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terbukti bertanggung jawab, bukan sekadar bentuk bantuan dari perusahaan.
Baca Juga : Berkat Program Pro-Rakyat, Irwan-Puspa Raih Penghargaan Bergengsi dari PWI Sulsel
“Pembacaan gugatan ini adalah momen warga menyampaikan kepada negara apa yang mereka alami setiap hari di kampung sendiri. Kami berharap pengadilan menjalankan proses yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan, supaya warga tahu perkaranya diperiksa dengan adil. Perusahaan yang menimbulkan dampak wajib memulihkannya, dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus dipenuhi,” kata Hasbi.
Balang Institut Dorong Proses Terbuka
Balang Institut, yang turut menjadi penggugat dalam perkara ini, menilai persoalan yang dialami warga bukan kejadian sesaat. Organisasi lingkungan tersebut menyatakan ikut memperjuangkan hak warga yang selama ini mengeluhkan paparan debu dan asap di sekitar kawasan industri.
Baca Juga : Wabup Puspawati Promosikan Produk Unggulan Luwu Timur di Sulsel Expo & Culinary
Direktur Balang Institut, Junaedi Hambali, mengatakan pembacaan gugatan di persidangan menjadi kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang dialami warga melalui proses hukum.
“Kami ikut menggugat karena yang terjadi di Bantaeng bukan kejadian sesaat. Warga sudah bertahun-tahun hidup dengan debu dan asap, dan hari ini semuanya dibacakan di ruang sidang. Kami ingin proses ini terbuka, supaya siapa pun bisa melihat apakah perusahaan benar-benar mau bertanggung jawab,” ujar Junaedi.
Menurut pihak penggugat, keterbukaan proses persidangan penting agar perkembangan perkara dapat dipantau dan hak warga untuk memperoleh keadilan tetap terjaga.
Baca Juga : Luwu Timur Raih Peringkat Pertama Penyaluran Pupuk Bersubsidi Regional 4A Sulsel
Majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court. Persidangan tatap muka di pengadilan dijadwalkan kembali pada tahap pembuktian, ketika para pihak mengajukan bukti dan menghadirkan saksi sesuai dengan agenda persidangan.
Dengan mekanisme tersebut, penggugat menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting. Informasi mengenai jadwal, dokumen, dan perkembangan perkara diharapkan dapat diakses para pihak secara jelas dan tepat waktu.
Penggugat juga berharap para tergugat mengikuti proses hukum dengan itikad baik sehingga pemeriksaan perkara dapat berlangsung sesuai prosedur.
Warga Tetap Menghadapi Dampak yang Dikeluhkan
Di tengah proses hukum yang berjalan, warga menyatakan kehidupan sehari-hari mereka belum terlepas dari persoalan lingkungan yang menjadi dasar gugatan.
Debu, menurut keterangan penggugat, masih menempel pada kursi, lantai, dan perabotan rumah. Mereka juga menyebut tanaman dan persawahan di sekitar kawasan terdampak oleh kondisi lingkungan yang dikeluhkan.
Sebagian pabrik di kawasan tersebut masih beroperasi. Warga pun mengkhawatirkan datangnya musim hujan karena atap rumah yang disebut telah keropos berpotensi mengalami kebocoran.
Bagi warga, gugatan ini bukan hanya tentang proses persidangan, melainkan juga tuntutan agar kerugian yang mereka alami dipulihkan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi.
Perkara tersebut kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan pembuktian atas dampak yang didalilkan akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bantaeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



