Jejakfakta.com, MAKASSAR — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Penahanan dilakukan setelah Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026).

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afand, mengatakan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga : Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara, MA Vonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dana JKN

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Sitti ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama oleh Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa.
Baca Juga : 8 Tahun Buron, Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,99 Miliar di Gowa Ditangkap di Selayar
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, Sitti juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



