Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Makassar didorong tidak hanya menghasilkan karya inovatif, tetapi juga memastikan hasil kreativitas mereka mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Langkah ini menjadi salah satu upaya Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar dalam memperkuat identitas produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha kreatif di tengah persaingan pasar.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi Pelaku 17 Subsektor Ekonomi Kreatif yang digelar di Aerotel Smile Makassar, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga : Dispar Makassar Kembangkan Wisata Kepulauan, Dermaga Lanjukang Dibangun Awal 2027

Kegiatan ini menghadirkan Mardiana Marwan, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Firman Wahab, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, pelaku ekraf diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak merek dan hak cipta.
Mardiana Marwan, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, mengatakan hak merek menjadi instrumen untuk melindungi identitas serta ciri khas produk atau jasa agar memiliki pembeda dengan produk lain. Sementara hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya yang dihasilkan melalui kreativitas dan kemampuan intelektual seseorang.
Baca Juga : Investasi Makassar Tembus Rp5 Triliun, Tumbuh 22 Persen hingga September 2026
"Perlindungan kekayaan intelektual penting karena karya dan merek merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. Melalui pendaftaran, pelaku usaha memiliki perlindungan hukum atas identitas maupun hasil kreativitasnya," ujarnya.
Kekayaan Intelektual Jadi Aset Ekonomi
Makassar memiliki potensi ekonomi kreatif yang ditopang beragam ide, inovasi, keterampilan, dan karya masyarakat. Namun, kreativitas tersebut perlu diikuti dengan kesadaran untuk melindungi hasil karya agar memiliki nilai tambah secara ekonomi.
Baca Juga : 31 Tenant UMKM Ramaikan Sunday Market, Makassar Hadirkan Destinasi Wisata Belanja Baru
Firman Wahab, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Makassar mengatakan, pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha dalam membangun identitas merek, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.
"Legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan pasar. Pelaku usaha perlu melihat merek dan karya sebagai aset yang harus dijaga untuk mendukung keberlanjutan bisnis," jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Dispar Makassar mendorong pelaku dari 17 subsektor ekonomi kreatif untuk memahami bahwa perlindungan hukum bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari strategi pengembangan usaha.
Baca Juga : KMI 2026 Sukses Digelar di Makassar, Rekomendasi Musik Nasional Dibawa ke Presiden
Dengan demikian, karya kreatif masyarakat tidak hanya memiliki nilai estetika dan inovasi, tetapi juga memperoleh pengakuan serta perlindungan hukum.
Dispar Makassar berharap peningkatan pemahaman mengenai hak merek dan hak cipta dapat mendorong semakin banyak pelaku ekraf melindungi karya dan identitas produknya, sehingga mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



