Jejakfakta.com, JAKARTA – Perempuan Sulawesi Bersuara mendesak pemerintah memberlakukan moratorium izin tambang baru di Sulawesi, menghentikan eksplorasi nikel dan logam tanah jarang, serta mengevaluasi izin pertambangan mineral yang telah diterbitkan.
Dalam pernyataan bersama, perempuan dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo juga menuntut perlindungan hutan hujan, pemulihan wilayah terdampak, serta pelibatan perempuan dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Koalisi menyusun pernyataan tersebut setelah bertemu dengan Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Dalam pertemuan itu, mereka membawa lembar fakta, hasil studi, dan kesaksian warga dari sejumlah wilayah terdampak aktivitas pertambangan.
Baca Juga : Lima Kali Menang di Pengadilan, Warga Wawonii Masih Terancam Tambang Harita

Koordinator Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara, Naim Irmayani, mengatakan permohonan audiensi yang diajukan kepada Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup pada 21 Oktober 2026 belum membuahkan hasil.
"Koalisi meminta kedua lembaga menjadwalkan audiensi dan memberi penjelasan kepada delegasi," ujar Naim.
Menurut Naim, lembar fakta yang disusun koalisi mencatat terdapat 339 izin tambang nikel di Sulawesi dengan luas sekitar 745.000 hektare.
Baca Juga : Reklamasi Tambang PT GKP Dipersoalkan, Petani Wawonii Hadapi Ancaman Baru akibat Pematokan Satgas PKH
"Jumlah itu setara dengan sekitar 73 persen dari jumlah izin tambang nikel nasional. Menurut lembar fakta tersebut, sekitar 4 persen dari luas areal izin di Sulawesi telah dibuka," jelasnya.
Kesaksian Perempuan dari Wilayah Terdampak
Koalisi juga memaparkan kesaksian perempuan dari sejumlah wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan.
Baca Juga : Warga Takandeang Tolak Eksplorasi Logam Tanah Jarang PT Perminas, Soroti Ancaman Ruang Hidup
Warga Desa Atue, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melaporkan perubahan warna air keran menjadi kemerahan serta berkurangnya akses terhadap sumber air bersih.
Sementara itu, perempuan di Mayayap dan Trans Mayayap, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengungkapkan kehilangan pendapatan dari sektor pertanian, khususnya persawahan, serta meningkatnya beban utang rumah tangga.
Gita Ramadani dari Komunitas Perempuan Hutan Hujan Desa Mayayap, Sulawesi Tengah, mengatakan pernyataan koalisi mengutip hasil pemeriksaan Tim Independen Uji Kualitas yang mencatat penurunan hasil panen gabah sebesar 80–86 persen setiap musim.
Baca Juga : Sulawesi Sudah Lampaui Batas Ekologis, Tapi 277 Izin Tambang Baru Terbit di Wilayah Kritis
"Pernyataan koalisi mengutip Tim Independen Uji Kualitas yang melaporkan penurunan hasil panen gabah sebesar 80–86 persen per musim," ungkap Gita.
Di Botteng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, warga mengkhawatirkan rencana eksplorasi logam tanah jarang di sekitar permukiman, kebun, dan kawasan hulu sumber air bersih. Isna dari Perempuan Botteng menyampaikan kekhawatiran tersebut.
Sementara di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Sasa Petahiang dari Selamatkan Sangihe Ikekendage mengatakan warga melaporkan adanya pencemaran di wilayah pesisir.
Baca Juga : Solusi Krisis Air Bersih, Wali Kota Appi Kerahkan Mobil Tangki ke 175 Titik dan Siapkan 18 SPAM
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Naim mengatakan koalisi meminta pemerintah melakukan audit independen dan terbuka.
"Koalisi meminta audit independen dan terbuka untuk menguji kualitas air, tanah, serta kondisi biota dan memeriksa dugaan dampak yang belum terverifikasi," ujar Naim.
Di Gorontalo, koalisi juga menyoroti peran kelompok perempuan dalam menjaga hutan melalui praktik agroforestri dan pembibitan mandiri.
Kusmawaty Matara dari Women Institute for Research and Empowerment of Gorontalo mengatakan pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kontribusi perempuan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Pengalaman ini menunjukkan peran perempuan dalam merawat sumber air dan pangan sekaligus menopang penghidupan keluarga," ujarnya.
Desak Evaluasi Izin dan Pemulihan Wilayah
Koalisi Perempuan Sulawesi Bersuara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah. Selain moratorium izin tambang baru, mereka mendesak penghentian eksplorasi nikel dan logam tanah jarang serta evaluasi izin pertambangan nikel, emas, dan logam tanah jarang yang telah diterbitkan.
Koalisi juga meminta pemerintah membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan peta perizinan pertambangan kepada publik.
"Perempuan, termasuk perempuan adat dan buruh tani, harus terlibat secara bermakna sejak awal. Koalisi menuntut persetujuan warga yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebelum izin terbit," tegas Naim.
Menurut Naim, aktivitas pertambangan yang mencemari lingkungan harus dihentikan sementara hingga hasil audit independen tersedia.
"Untuk Mayayap, koalisi mendesak pelaksanaan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 21 Januari 2026 mengenai kompensasi, pemulihan 492 hektare lahan, dan perbaikan irigasi," tegasnya.
Tuntutan lainnya mencakup pemulihan akses air bersih, penghentian aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir, serta pengakuan dan perlindungan wilayah adat.
Koalisi juga mendesak pemerintah melindungi perempuan pembela lingkungan dari intimidasi dan kriminalisasi. Selain itu, pemerintah diminta membatasi ekspansi pertambangan sesuai daya dukung lingkungan serta memasukkan indikator keadilan ekologis dan gender dalam perencanaan pembangunan daerah.
Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Tidak hanya pemerintah, koalisi juga menyampaikan tuntutan kepada perusahaan pertambangan dan industri yang beroperasi di wilayah Sulawesi.
Mereka meminta perusahaan menghentikan aktivitas di lahan yang masih bersengketa hingga terdapat persetujuan warga dan pembuktian yang independen.
Koalisi juga mendesak perusahaan memulihkan sumber penghidupan masyarakat serta memberikan kompensasi yang adil dengan memastikan perempuan terdampak menjadi penerima manfaat secara langsung.
"Dan kami meminta memulihkan sumber penghidupan, serta memberikan kompensasi yang adil dengan perempuan terdampak sebagai penerima langsung," ungkapnya.
Sementara kepada Komnas Perempuan dan lembaga HAM nasional, koalisi meminta agar pengaduan dari lima provinsi ditindaklanjuti, rekomendasi pemulihan disusun berdasarkan kebutuhan perempuan, serta perlindungan bersama bagi perempuan pembela lingkungan diperkuat.
Koalisi juga mendorong pelibatan organisasi perempuan lokal dalam pelaksanaan studi dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan.
"Hentikan penerbitan izin baru, pulihkan yang sudah rusak, dan lindungi mereka yang mempertahankan ruang hidupnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



