Kamis, 23 Februari 2023 23:54

Polsek Rappocini Ungkap Kasus Perampasan di Tiga Lokasi Berbeda

Editor : Gilang Ramadhan
Penulis : Samsir
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf. @Jejakfakta/Samsir
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf. @Jejakfakta/Samsir

Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku melakukan perampasan adalah untuk mendapatkan uang. Barang yang didapatkan kemudian akan dijual.

Jejakfakta.com, Makassar - Kepolisian Rappocini kembali mengamankan dua pelaku pencurian yang menggunakan kekerasan pada Kamis (23/2/2022). 

Dua pelaku tersebut berinisial HR berumur 24 tahun dan MA berusia 17 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf, yang mengatakan bahwa dua pelaku pencurian telah diamankan setelah melakukan perampasan barang di tiga lokasi kejadian yang berbeda.

Baca Juga : Siswa SMP di Gowa Alami Luka Serius di Mata Akibat Candaan Teman, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

"Para pelaku menggunakan kekerasan di tiga lokasi/TKP yang berada di Kecamatan Rappocini," ujar AKP Muhammad Yusuf pada wartawan Jejak Fakta dan media lainnya di Polsek Rappocini pada Kamis (23/2/2022).

Lokasi yang dimaksud terletak di Jalan Pelita, Jalan Andi Djemma, dan Jalan Timah.

Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa kedua pelaku sering kali menggunakan kekerasan dan mengancam korban saat melakukan aksinya.

Baca Juga : Tragis! Kakek di Makassar Nyaris Tewas Ditikam Cucu Menantu Saat Melerai Pertengkaran

"Para pelaku mencegat dan mengancam korban, merampas uang dan handphone, lalu di Jalan Timah, mereka mengancam korban dan mengambil tasnya, dan ketiga kali mereka mengancam korban dan mengambil handphonenya," ungkapnya.

"Untuk mengancam korban, para pelaku seringkali menggunakan busur, namun busur itu tidak diperlihatkan, hanya digunakan untuk membuat para korban takut sehingga barang-barang mereka bisa dirampas dengan mudah," tambahnya.

Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku melakukan perampasan adalah untuk mendapatkan uang. Barang yang didapatkan kemudian akan dijual.

Baca Juga : Wartawan Tempo Hussein Abri Kembali Mengalami Kekerasan

"Motifnya, para pelaku melakukan pencurian dan kekerasan adalah untuk mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.

Alat bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian mencakup sepeda motor dan handphone.

"Saat ini, kendaraan yang dipakai para pelaku, yaitu sepeda motor Honda Beat, serta handphone yang mereka pakai dan handphone yang dirampas dari korban telah menjadi barang bukti," terangnya.

Baca Juga : Komnas HAM Desak Polda Evaluasi Penanganan Demo di Makassar

Berdasarkan hasil penyidikan sementara oleh pihak Polsek Rappocini, para pelaku telah berstatus sebagai pelaku pidana dan terancam kurungan penjara selama 12 tahun.

"Para pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 12 tahun," tutur Muhammad Yusuf.

Namun saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kedua pelaku yang sementara ditahan di Polsek Rappocini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polsek Rappocini #AKP Muhammad Yusuf #pencurian di Makassar #Kekerasan
Youtube Jejakfakta.com