Sabtu, 25 Februari 2023 10:44

Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Pajak, Perintahkan Temannya Rekam Aksinya

Kolase foto Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap anak dari Ketua GP Ansor. @Jejakfakta/Ist
Kolase foto Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap anak dari Ketua GP Ansor. @Jejakfakta/Ist

Mario Dandy memerintahkan seorang temannya, yang diidentifikasi dengan inisial S, untuk merekam aksinya saat melakukan penganiayaan terhadap David.

Jejakfakta.com - Mario Dandy Satriyo (MDS), sengaja memerintahkan temannya yang berinisial S (19) untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David di Pesanggarahan pada Senin (20/2/2023) malam.

Berdasarkan laporan kepolisian, Mario Dandy memerintahkan seorang temannya, yang diidentifikasi dengan inisial S, untuk merekam aksinya saat melakukan penganiayaan terhadap David.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Mario Dandy memaksa korban untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali. 

Baca Juga : David Saat Ini di Mata Ayah: Seperti Orang Meninggal tapi Masih Bernapas

Ketika korban mengaku tidak mampu, lanjut Ade Ary, Mario Dandy menyuruh David menunjukkan sikap tobat dengan sujud yang merupakan aksi kekerasan lain yang dialami korban.

Aksi kekerasan tersebut terekam dalam video yang diambil oleh tersangka S. Video tersebut menjadi salah satu bukti yang digunakan oleh kepolisian dalam menyelidiki kasus ini. 

Berdasarkan rekaman CCTV, analisis telepon genggam, dan keterangan saksi, aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh tersangka MDS dengan cara menginjak kepala, menendang perut, dan memukul kepala korban ketika David berada dalam posisi sujud.

Baca Juga : Kuasa Hukum David Ozora: Kejadian Berawal dari Kekasih Pelaku

Saat orang tua teman David mengetahui penganiayaan yang dialami oleh anak mereka, mereka langsung membantu korban dan menghubungi petugas keamanan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau. 

Petugas kepolisian yang dihubungi langsung mengamankan dua tersangka dan satu saksi AG.

Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan S sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kekerasan terhadap korban tersebut. 

Baca Juga : SMA Tarakanita 1 Tanggapi Pengunduran Diri AG Pacar Mario Dandy Satriyo

Tersangka yang merekam aksi kekerasan tersebut dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, serta satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon beserta STNK-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Mario Dandy Satriyo #Anak pejabat pajak #penganiayaan terhadap David
Youtube Jejakfakta.com