Jejakfakta.com - Komisi III DPR RI mendesak KPK untuk menangani ribuan pegawai Kementerian Keuangan yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat ini, dari total pegawai di direktorat tersebut, hanya 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen yang telah melaporkan LHKPN tahun 2022.
“Besarnya jumlah pegawai yang belum melaporkan LHKPN sangat disayangkan. Pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi kepada publik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam keterangannya pada Minggu (26/2/2023).
Baca Juga : KPK Sita Rumah Eks Anak Buah SYL Muhammad Hatta di Parepare
Sahroni menyatakan bahwa harus ada kesadaran untuk secara mandiri melaporkan harta kekayaan tanpa harus menunggu sorotan publik.
“Ketika ini terjadi, masyarakat akan kecewa dan dampaknya bisa merambat ke mana-mana,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi NasDem ini menekankan bahwa KPK perlu mengambil tindakan tegas untuk memberikan kedisiplinan bagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya, termasuk di luar Kementerian Keuangan.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Keluarga Eks Mentan SYL di Jalan Hertasning Makassar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan bahwa imbauan saja tidak cukup, dan KPK harus menegakkan kedisiplinan terhadap pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
"Masalah ini bukan hanya terjadi di lingkungan Kemenkeu, namun juga di kementerian dan lembaga negara terkait lainnya," paparnya.
Sahroni juga meminta agar pegawai tidak menunggu kesalahan baru untuk melaporkan harta kekayaan mereka dan menilai hal ini tidak etis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News