Kamis, 02 Maret 2023 19:18

Eks Direktur CLM Ditangkap, Walhi Sulsel Minta Tutup Tambang Nikel di Blok Pongkeru dan Lampia

Editor : Nurdin Amir
Aktivis Walhi Sulsel menggelar aksi cabut IUP PT CLM tahun 2022 lalu. Walhi juga meminta tutup tambang nikel di Blok Pongkeru dan Lampia. @Jejakfakta/dok Walhi Sulsel
Aktivis Walhi Sulsel menggelar aksi cabut IUP PT CLM tahun 2022 lalu. Walhi juga meminta tutup tambang nikel di Blok Pongkeru dan Lampia. @Jejakfakta/dok Walhi Sulsel

Walhi Sulsel menilai PT. CLM bersembunyi dibalik perizinannya, tapi sekarang mereka terbukti curang dengan melanggar IUP, jadi PT. CLM harus mengembalikan hak-hak masyarakat pesisir malili yang merugi akibat limbah nikel yang mencemari sungai Malili.

Jejakfakta.com, Makassar - Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan ditangkap Polda Sulsel. Helmut membuat pelaporan palsu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terkait aktivitas PT. CLM yang kala itu dipimpin Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak ditentukan oleh pemerintah.

Peristiwa penangkapan Eks Direktur PT. CLM, mengacu kepada surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Dari surat perintah penangkapan disebutkan, bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT Citra Lampia Mandiri melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Baca Juga : Lawan Tantangan Algoritma, Vokasi UNHAS dan KPU Selayar Bangun Demokrasi Kreatif Lewat Konten Digital

Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku dirut PT Citra Lampia Mandiri.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat, Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulawesi Selatan, meminta, Kementerian ESDM Republik Indonesia menutup tambang nikel yang dilakukan dilakukan oleh PT. CLM.

Selain itu, Rahmat juga meminta, kepada aparat kepolisian RI hingga KPK untuk mengusut korupsi sumber daya alam dan pengelolaan pertambangan nikel di Luwu Timur.

Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara

“Kementerian ESDM RI harus segera menutup aktivitas tambang PT CLM yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), kita juga mengharap kepolisian dan KPK mengusut jaringan korupsi sumber daya alam yang telah terjadi di Kabupaten Luwu TImur,” ujar Rahmat melaui siaran pers yang diterima Jejakfakta.com, Kamis (2/3/2023).

Kasus ini, kata Rahmat, berpotensi melibatkan banyak pihak selain Helmut Hermawan selaku eks-Direktur PT CLM. Contoh kasus perizinan khususnya, terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) meski penting sebagai alat kontrol negara, namun hal ini sarat dengan penyelewengan (korupsi). Kasus-kasus seperti ini juga selalu melibatkan ‘orang besar’ dan pemilik modal.

Menurut Rahmat, PT. CLM sudah punya catatan buruk terkait eksploitasi nikel di Blok Pongkeru dan Lampia.

Baca Juga : Akhiri Praktik Lama, Munafri Terapkan Sistem Merit Digital untuk Karier ASN Makassar

“Kami telah memantau PT CLM sejak akhir tahun 2020, kami mencatat telah banyak pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan secara berulang kali. Di antaranya pencemaran sungai dan pesisir-laut Malili,” tuturnya.

Rahmat membeberkan, PT. CLM memiliki pengalaman buruk terkait pengelolaan limbah. Apalagi, PT. CLM termasuk pemain baru di industri tambang, sebagai anak dari PT Asian Pasifik Mining Resource (APMR).

“Dalam catatan kami, secara serius pencemaran Sungai Malili ini sudah berkali-kali terjadi. Januari 2021 kami mendokumentasikan ada pencemaran berupa pencoklatan air Sungai Malili, kemudian di April 2021, Sungai Malili kembali terpapar lumpur tambang, yang menunjukkan buruknya sistem pengelolaan limbah perusahaan,” bebernya.

Baca Juga : Pemkab Luwu Timur Siapkan Penyesuaian Tarif Air Demi Pelayanan Berkelanjutan

Diketahui, PT. CLM sudah lama tidak memiliki izin limbah B3 (limbah cair). PT CLM juga terindikasi menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa, Rahmat menegaskan seharusnya aparat penegak hukum sudah mengambil langkah hukum sejak dulu terkait pelanggaran perizinan yang dilakukan PT. CLM.

Selain itu, perusahaan juga dituntut melakukan pemulihan lingkungan dan pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat.

“Jadi sebenarnya perusahaan telah merampas banyak hal, bukan cuman aset kekayaan negara, perusahaan juga telah merampas hak masyarakat dengan adanya pencemaran sungai Malili dan perusakan hutan di blok Pongkeru-Lampia,” jelasnya.

Baca Juga : Wabup Lutim Dorong Sistem Merit ASN, Manajemen Talenta Jadi Kunci Birokrasi Profesional

Selama ini PT. CLM bersembunyi dibalik perizinannya, tapi sekarang mereka terbukti curang dengan melanggar IUP, jadi PT. CLM harus mengembalikan hak-hak masyarakat pesisir malili yang merugi akibat limbah nikel yang mencemari sungai Malili.

Rahmat juga mengaku, bahwa kawasan hutan yang telah dirusak harus direklamasi dan dipulihkan.

“Mengingat PT. CLM melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan, pihak perusahaan harus bertanggung jawab secara penuh dengan melakukan reklamasi pasca tambang hingga menanam kembali pohon-pohon di area bekas tambang untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan di wilayah Pongkeru dan Lampia,” terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PT Citra Lampia Mandiri #PT. CLM #Pelaporan Palsu #Izin Usaha Pertambangan #IUP #WALHI #Sulawesi Selatan #Blok Pongkeru #Lampia #Sungai Malili
Youtube Jejakfakta.com