Kamis, 02 Maret 2023 23:31

Gugatan Dikabulkan, Partai Prima: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Terdapat Banyak Masalah

Editor : Nurdin Amir
Ketua Partai Prima Agus Jabo saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), 1 Agustus 2022 silam. Jejakfakta/sumber: kpu.id
Ketua Partai Prima Agus Jabo saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), 1 Agustus 2022 silam. Jejakfakta/sumber: kpu.id

Prima berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa.

Jejakfakta.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.

Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono, mengatakan, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.

"Yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," ujar Agus Jabo Priyono melalui siaran pers yang diterima Jejakfakta.com, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi

Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.

Menurut Agus, PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA.

"Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," tuturnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Harap Kolaborasi Erat dengan Partai Hanura Jelang Pemilu 2024

Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kata Agus, PRIMA selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," katanya.

Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit.

Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik

"Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," terangnya.

Agus berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut.

"Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PRIMA #PN Jakarta Pusat #Mengabulkan #Gugatan #KPU RI #Peserta Pemilu #Hak Untuk Dipilih #Verifikasi #Diaudit #Pemilu 2024 #Hal Politik Rakyat
Youtube Jejakfakta.com