Jejakfakta.com, Makassar - Ratusan nelayan dan perempuan nelayan dari pulau Lae-Lae bersama aktivis dari Koalisi Lawan Reklamasi (Kawal) Pesisir melakukan aksi parade perahu dengan membentangkan spanduk Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae.
Aksi penolakan reklamasi yang digelar di Pantai Losari, Makassar, Sabtu (4/3/2023). Dalam aksinya, mereka mendesak kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk membatalkan rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae. Menurutnya, reklamasi itu akan merugikan masyarakat.

"Aksi parade perahu tolak reklamasi ini sebagai upaya mempertahankan ruang penghidupan nelayan dan perempuan Palau Lae-Lae," ujar Daeng Leo, nelayan dari Pulau Lae-Lae.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Ajak KKP Berdayakan Produk Perikanan Nelayan di Makassar
Dalam catatan Koalisi Lawan Reklamasi (Kawal) Pesisir, tahun 2014, reklamasi yang dipaksakan telah menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, berupa penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan atas nama pembangunan Center Point Of Indonesia (CPI).
"Wilayah tangkap nelayan dan perempuan serta berbagai peralatan melaut seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru," ujar Ady Anugrah dari Kawal melalui siaran pers yang diterima Jejakfakta.com (4/3/2023).
Pemprov Sulsel, kata Ady, masih punya watak yang sama. Pembangunan yang tidak memiliki kepedulian kepada masyarakat kecil. Buktinya, rencana reklamasi menarget Pulau Lae-Lae, pulau kecil yang dihuni sekitar 2000 ribu jiwa.
Baca Juga : Wali Kota Munafri ke Barrang Lompo, Tinjau Progres Pengembangan Pabrik Es Pertama di Kepulauan
"Rencana reklamasi yang berpotensi melanggar hak ruang penghidupan nelayan dan perempuan di Pulau Lae-Lae," tegasnya.
Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 ha.
PT. Yasmin Bumi Asri merupakan perusahaan yang mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kembali menjadi kontraktor dalam perluasan daratan baru Pulau Lae-Lae dengan cara reklamasi laut.
Baca Juga : WALHI Sulsel dan Perempuan Kodingareng Apresiasi Putusan MA Cabut Aturan Ekspor Pasir Laut
Rencana reklamasi ini dilakukan sebagai lahan pengganti kekurangan yang sebelumnya telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengembang CPI.
"Seharusnya, pembagian lahan diambil di areal reklamasi CPI, bukan dengan malah mereklamasi sebelah barat Pulau Lae Lae, yang sejak lama merupakan ruang penghidupan masyarakat," kata Ady.
Bagi Koalisi Lawan Reklamasi (Kawal) Pesisir, praktek reklamasi yang selama ini dilaksanakan pemerintah dan pihak swasta, menggunakan areal publik (common) demi kepentingan bisnis (privatisasi).
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Inovasi Digital Sektor Perikanan Lewat Aplikasi G-Fish
"Rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae adalah pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah seperti tunduk pada kuasa bisnis," ujar Ady.
Menurut Kawal, penolakan keras dari nelayan dan perempuan muncul, karena khawatir akan kehilangan ruang penghidupannya.
Berkaca dari reklamasi sebelumnya, jelas Ady, agenda pembangunan ini akan secara terang memperlihatkan pelanggaran hak asasi manusia dan pengrusakan lingkungan secara sistematis yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan.
Baca Juga : Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Bulukumba dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU dan PKS
"Menuntut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pemulihan lingkungan, perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis dan pengusaha serta melaksanakan partisipasi bermakna," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




