Rabu, 15 Maret 2023 06:57

Direksi PDAM Makassar Sudah Catatkan Laba Positif, Belum Setahun Menjabat

Editor : Redaksi
Direksi PDAM Makassar menerima buku laporan kinerja laba setelah melalui proses audit positif, Maret 2023.
Direksi PDAM Makassar menerima buku laporan kinerja laba setelah melalui proses audit positif, Maret 2023.

Beni Iskandar selaku Direktur Utama menyampaikan rasa syukurnya karena selama ini catatan yang saldo negatif sudah bisa menjadi positif.

Makassar - Perumda Air Minum Kota Makassar dalam sepanjang sejarah perjalanannya sejak didirikan 98 tahun silam, baru pertama kali ini tercatat dapat menyelesaikan akumulasi saldo laba yang negatif menjadi positif.

Dalam catatannya, angka terakhir saldo laba negatif per 31 Desember 2021 sebesar Rp5.935.103.523 telah berhasil diselesaikan oleh pihak manajemen dalam hal ini Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar yang notabene belum genap setahun dilantik menjadi Direksi yang definitif.

Kantor Akuntan Publik (KAP) Mohammad Sunusi & Rekan melaporkan bahwa manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar telah berhasil membukukan kinerja laba setelah melalui proses audit positif sebesar Rp27.002.103.577 sehingga saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar telah memiliki posisi saldo laba positif setelah audit sebesar Rp21.067.001.054.

Baca Juga : PDAM Makassar Jadi Rujukan, DPRD Wajo Pelajari Strategi Pengelolaan Air Bersih

Dengan hasil audit tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, jika saldo laba negatif telah tertutupi maka BUMD telah dapat membentuk saldo dana cadangan.

Beni Iskandar selaku Direktur Utama menyampaikan rasa syukurnya karena selama ini catatan yang saldo negatif sudah bisa menjadi positif.

"Tentunya ini merupakan cambuk bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi dan akan terus meningkatkan pendapatan untuk membantu Pemerintah Kota yang tentunya juga setoran dividen kita akan meningkat seiring bertambahnya pendapatan," kata Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, Selasa (14/3/23).

Baca Juga : PDAM Makassar Kebutan Koneksi Pipa Pongtiku, Plt Dirut Hamzah Ahmad Tinjau Pengerjaan hingga Larut Malam

Pihak Kantor Akuntan Publik merekomendasikan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk membentuk dana carangan dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya Dasar Hukum Perusahaan terkait angka presentase pembentukan dana cadangan juga merekomendasikan untuk melakukan perubahan AD/ART Perusahaan dengan menggunakan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Peraturan Kepala Daerah serta Kebijakan Akuntansi terkait dengan pembentukan dana cadangan, tutur Mohammad Sanusi dalam laporannya dihadapan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Beni Iskandar #Kantor Akuntan Publik (KAP) Mohammad Sunusi & Rekan #laba PDAM Makassar #Perumda Air Minum Makassar
Youtube Jejakfakta.com