Jejakfakta.com, Jakarta - Presiden Jokowi melarang pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Pejabat negara yang dilarang menggelar acara buka puasa bersama dari tingkatan Menteri hingga pejabat pemerintahan kota dan kabupaten.

Presiden Jokowi mengatur larangan ini dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023.
Baca Juga : Duduk Bersama Purna Bhakti, Munafri Ajak Pamong Senior Terus Berkontribusi untuk Makassar
Adapun larangan bukber para pejabat dari Presiden Jokowi berisi tiga poin.
3 poin larangan buka puasa bersama para pejabat negara:
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca Juga : Buka Puasa Bersama di Rujab Wawali, Aliyah Mustika Ilham: Ramadan Momentum Pererat Silaturahmi Keluarga
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam larangan buka puasa bersama ini, pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




