Sabtu, 01 April 2023 01:11

Eks Kepala BPKD Takalar Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut di Takalar, Kerugian Ditaksi Sekitar Rp 7 Miliar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan terkait tersangka Gazali Muhammad (GM). @Jejakfakta/Samsir
Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan terkait tersangka Gazali Muhammad (GM). @Jejakfakta/Samsir

GM menetapkan harga penjualan dasar pasir laut sebanyak Rp 7.500/M3 ke pada pemilik konsesi PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia. Pemkab Kabupaten Takalar mengalami kerugian sebesar Rp7 Miliar lebih.

Jejakfakta.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan Gazali Muhammad (GM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penetapan harga penjualan tambang pasir laut di Kabupaten Takalar untuk tahun anggaran 2020.

Gazali Muhammad ditemukan oleh tim penyidik melakukan pengurangan harga perjualan dasar tambang bukan logam ke pada PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia dengan tidak berdasar pada aturan gubernur. Saat itu GM menjabat sebagai Kepala BPKD Takalar.

Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, GM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa alat bukti yang dimiliki oleh tim penyidik

Baca Juga : Meneroka Praktik Korupsi dan Eksploitasi Lingkungan di Pesisir Takalar Sulsel

"GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah," sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sesuai dengan surat nomor 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023," kata Eben kepada media di Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023) sore.

Eben menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh GM itu telah mengakibatkan kerugian negara lebih 7 miliar sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan pada penetapan harga jual pasir melalui Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar aktivitas penambangan pasir laut tahun 2020 Nomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Berdasarkan temuan penyidik, kata Eben, GM yang menjabat sebagai kepala BPKD Kabupaten Takalar saat itu, menetapkan harga penjualan dasar pasir laut sebanyak Rp 7.500/M3 ke pada pemilik konsesi PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia.

Baca Juga : Kesetaraan Perempuan dan Disabilitas untuk Akses Pendidikan, Ganjar: Negara Bertanggung Jawab untuk Memenuhi Itu!

"Sementara tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh peraturan gubernur dengan Nomor: 1417/I/tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

Selain itu, juga bertentangan dengan peraturan Bupati Takalar pada pasal 5 ayat 3 tahun 2017 nomor 09.a yang tertanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan batuan. Serta aturan yang terbit pada tahun 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan yang ada dalam peraturan tersebut.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713," terangnya.

Baca Juga : Mahfud MD Ungkap Indeks Korupsi di Indonesia Menurun Dratis dan Hukum Compang-camping

Atas perbuatannya, GM disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Serta subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saat ini GM menjalani penahanan di lapas 1 Makassar guna sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut

"Penahanan terhadap tersangka GM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023 di Lapas Klas 1 Makassar," terangnya.

Baca Juga : Kejati Sulsel Incar Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bendungan Paselloreng

Tambang pasir yang terjadi di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dalam konsensi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia itu dilakukan oleh PT Boskalis Internasional Indonesia yang selanjutnya di bawah ke Pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port phase 1B dan 1C. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejaksaan Tinggi #Gazali Muhammad #Tersangka #Korupsi #penetapan harga penjualan tambang pasir laut #Takalar
Youtube Jejakfakta.com