Jejakfakta.com, Makassar - Pelaku perjalanan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster 1 sebagai syarat terbang.
Hal ini disampaikan Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto, Senin (3/4/2023).

"Syarat terbang masih mengacu aturan pemerintah, sudah booster minimal booster 1 atau vaksin ketiga. Karena aturannya belum dicabut walau pemerintah sudah mengumumkan bebas masker di area terbuka," ujar Iwan dikutip Tribun Timur.
Baca Juga : Polisi Bersitegang dengan Pedagang Asongan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Begini Klarifikasi Kapolres
Meski begitu, kata Iwan, maskapai dan pihak bandara masih mengimbau kepada penumpang untuk tetap pakai masker di area bandara dan dalam pesawat.
Bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran menggunakan pesawat namun belum melakukan vaksin lengkap, lanjutnya, bisa langsung ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Sebelum terbang, vaksin dulu di kantor KKP karena vaksin gratis di bandara digeser ke kantor KKP yang berlokasi di sekitar area bandara," terangnya.
Baca Juga : 388 JCH Kloter 9 Asal Papua Diterbangkan Selasa 30 Mei Dini Hari
Syarat yang sama diberlakukan otoritas Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Regional Head 4 Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Enriany Muis, mengatakan pelindo masih memperhatikan protokol kesehatan penumpang.
Sehingga, syarat naik kapal bagi pemudik adalah telah menerima vaksin ketiga atau booster 1.
Baca Juga : Menhub Tinjau Makassar New Port, Ditargetkan Rampung Pertengahan Tahun Ini
“Walaupun sudah terbuka, pihak kesehatan masih mempersyaratkan vaksin ketiga,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




