Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah (UPT BLUD PAL) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar dan PDAM Kota Makassar.
PU berwenang mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan.

Pengelolaan limbah domestik empat kecamatan lainnya adalah kewenangan dan tanggung jawab PDAM Makassar. Keempat kecamatan: Mamajang, Mariso, Tamalate, dan Ujung Pandang.
Baca Juga : Tinjau IPAL Losari, Wali Kota Munafri dan Dirjen Cipta Karya Bahas Perluasan Layanan
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati, mengatakan, keputusan pemerintah Kota Makassar ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan air limbah domestik di wilayah tersebut dan menjamin kualitas lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar,” kata Daniati.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air Limbah Dinas PU Makassar, Hamka Darwis, mengatakan, pembagian kewenangan tersebut adalah hasil kesepakatan antara UPT BLUD PAL Dinas PU dan Direksi PAL PDAM Kota Makassar dalam rapat koordinasi baru-baru ini.
Baca Juga : Gerak Cepat Appi-Aliyah, Bantu Warga Makassar Air Bersih di Dua Kecamatan
Hamka juga mengungkapkan kegembiraannya atas hasil yang dicapai dalam rapat ini.
“UPT BLUD PAL DPU Kota Makassar diberi kewenangan untuk mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan,” kata Hamka Darwis, Rabu (5/4/2023).
Hamka menyampaikan bahwa hasil dari rapat tersebut akan menjadi dasar dalam pembuatan Peraturan Walikota (Perwali).
Baca Juga : PDAM Makassar Mohon Maaf, Impeller Pompa 300 LPS Moncongloe Rusak, Estimasi 4 Hari Perbaikan
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Air Limbah Nomor 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum Nomor 7 Tahun 2019. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




