Jejakfakta.com, Makassar - Buntut dari kecelakaan kerja yang dialami oleh Arjun, karyawan PT Yatai anak dari perusahaan PT Huady Nickel Alloy Indonesia, Koalisi Advokasi Kawasan Industri Kabupaten Bantaeng (Kiba) menilai perusahaan abai terhadap keselamatan pekerjanya.
Akibat kecelakaan kerja tersebut, Arjun mengalami luka serius dan kaki terpotong.

Dalam catatan Koalisi Kiba, sejak tahun 2020 sampai sekarang terhitung sudah 12 orang yang mengalami kecelakaan kerja, 4 diantaranya meninggal.
Baca Juga : Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator
Hal itu disampaikan Junaedi dari Balang Institute saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Makassar, Senin (11/4/2023). Menurutnya, pihak perusahaan maupun pemerintah abai terhadap keselamatan pekerja, dengan dibuktikan banyaknya korban saat proses kerja.
Junaedi, yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Kiba, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan peringatan kepada pemerintah maupun pihak perusahaan sendiri, namun tidak ada perhatiannya.
"Merespon soal kecelakaan kerja di bantaeng, sudah pernah dilakukan di bantaeng, baik melakukan aksi, shering di DPR, jawaban yang sama tentu didapatkan, baik dari pihak perusahaan merespon akan memperbaiki manajemennya, begitupun dari pihak pemerintah merespon akan melakukan investigasi tapi lagi dan lagi beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan terjadinya kecelakaan kerja," ungkap Junaedi.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
Mira Amin, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mempertanyakan implementasi pemerintah dalam melakukan pengawasan keselamatan kerja pada perusahaan, apalagi pengelolaan PT Huady Nickel Alloy masuk dalam proyek strategis nasional.
"Kawasan industri sebesar PT Huady Nickel Alloy seharusnya sudah memeiliki K3 yang matang mengingat dia proyek strategis nasional," tegasnya.
"Indonesia sendiri ini sudah punya beragam aturan soal kesehatan kerja, misal yang paling lama adalah Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Ini sudah mengatur soal tanggung jawab pemerintah soal keselamatan kerja, cuma lagi-lagi ini soal implementasinya yang patut dipertanyakan," lanjutnya
Selain itu, Mira kembali mempertanyakan peran perusahaan dalam melakukan pengawasan internal terlebih dalam memastikan keselamatan bagi pekerja.
"Yang penting juga bagaimana evaluasi internal evaluasi dalam perusahaan? apakah sejauh ini perusahaan-perusahaan yang dibangun diatas kawasan industri Kabupaten Bantaeng pernah mendapatkan evaluasi terkait mekanisme K3 atau misalnya bagaimana pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari," terangnya.
Atas peristiwa tersebut, kelompok Koalisi Advokasi Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) menuntut ;
- Mendesak Pemerintah dan Polri untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan hukum atas semua peristiwa kecelakaan kerja di PT Huady Group.
- Menghentikan untuk sementara semua aktivitas produksi PT Huady Group untuk memastikan kelancaran dan kondusifitas investigasi dan dan penyelidikkam hukum atas kelancaran kerja yang sudah menelan banyak korban
- Mendesak pemerintah memberikan jaminan pemulihan hak-hak korban atau keluarga korban kecelakaan kerja PT Huady Group secara adil. Serta menjamin keamanan bagi pekerja yang melaporkan kasus kecekaan kerja dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi tempat kerjanya tanpa ada intimidasi serta dilanggar hak-haknya
- Mendesak pemerintah indonesia untuk meratifikasi konvensi ILO No 155/1981 tentang K3 dan Konvensi ILO No 161/1985 tentang setiap anggota Negara ILO harus memerintahkan perusahaan menyediakan kesehatan kerja di setiap tempat kerja
- Mendesak DPR RI untuk segera merevisi Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang mana efek jera dalam pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar masih sangat ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




