Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS dengan dugaan kerugian negara Rp 8 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023), langsung menahan Johnny selepas penetapan status tersangka.

Kasus yang menjerat Menkominfo terkait proyek infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga : Tersangka Johnny G Plate Masih Berhak Maju Caleg
Selain Menteri, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
1. Tersangka AAL (inisial) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
Baca Juga : Kata Presiden Jokowi Soal Menterinya Johnny G Plate Tersangka Korupsi
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, pihaknya telah melaporkan data angka kerugian negara kepada Kejagung senilai Rp 8.032.084.133.795.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 [triliun]," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/23) dikutip dari detikcom.
BPKP menemukan kerugian negara dalam hal pembayaran BTS yang belum tahap konstruksi, biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, dan markup harga.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




