Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan, tersangka Johnny G Plate masih berhak sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
KPU tidak dapat menindaki pencalonan Johnny sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga : KPU Umumkan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024
Kini kursi jabatan Johnny Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) usai. Presiden Joko Widodo telah menunjuk Mahfud MD Plt Menkominfo.
Kejaksaan Agung menahan tersangka Johnny Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS.
Sebelum berstatus tersangka, Johnny Plate sudah terdaftar di Partai Nasdem sebagai caleg DPR RI untuk Pemilu Serentak 2024.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




