Jejakfakta.com, Makassar - Tiga santri yang melakukan pembakaran terhadap Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia di Jalan Hertasning, Kota Makassar dilatarbelakangi rasa jenuh terhadap aturan yang diterapkan pihak sekolah.
"Anak sebagai pelaku melakukan pembakaran karena merasa jenuh dibatasi untuk keluar dari asrama," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Kata Ngajib, ketiga santri tersebut masing-masing berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17) yang sudah menjadi tersangka.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Sambut Tim Verifikasi Provinsi Lomba Kelurahan Berprestasi
"Tiga orang ini santri dari rumah tahfiz tersebut," katanya.
Menurutnya, para santri tersebut merasa jenuh sehingga mendorong dirinya untuk melakukan pembakaran terhadap sekolahnya sendiri.
"Kalau melihat dari hasil pemeriksaan memang itu sudah sebelumnya itu sudah direncanakan, memang karena rasa ketidakpuasan, merasa jenuh karna tidak diperbolehkan keluar asrama," ujarnya.
Baca Juga : BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Tangguh Bencana
Hal itu kemudian diperkuat berdasarkan penyelidikan kepolisian yang mengantongi beberapa alat bukti setelah dilakukan olah Tindak Kejadian Perkara (TKP).
Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku yang mengakibatkan kebakaran pada 3 kejadian di waktu yang berbeda.
Ngajib mengungkapkan, para pelaku dalam melancarkan aksinya dilakukan dengan cara berbeda-beda dan kejadian terakhir merupakan yang terbesar.
Baca Juga : Melinda Aksa Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan PKK, Hadiri Puncak HKG PKK Nasional ke-54 di Makassar
"Yang terakhir dilantai 4, salah satu diantara pelaku ini merokok dan membuang puntung rokok tersebut di dekat pintu balkon yang terbuat dari kain, di situ menyala dan mengakibatkan kebakaran," ujarnya.
"Dan kejadian sebelumnya tanggal 17, ini tersangka menuangkan bensin di mejanya. Kemudian ditanggal 9 Mei ini pelaku membakar dapur menggunakan korek api," sambungnya.
Atas dasar tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa para pelaku kuat dugaan adanya perencanaan untuk melakukan pembakaran.
Baca Juga : BPBD Makassar Perkuat Inovasi SALAMA, Bangun Budaya Sadar Bencana Sejak Usia Dini
"Dari hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan alat bukti kita simpulkan bahwa ketika pelaku dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan bagi barang atau nyawa orang," katanya.
Saat ini ketiga pelaku dalam tahanan kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




