Jejakfakta.com - PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Pangkep pada Rabu (19/11/2025), dengan melibatkan unsur kepolisian, pengadilan, rutan, dan instansi terkait.
Dari total 19 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari:

· 9 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)
Baca Juga : Pisah Sambut Kajari Pangkep, MYL : Kajari Banyak Membantu Pemda dalam Peningkatan PAD
· 5 perkara Orang & Harta Benda (OHARDA)
· 5 perkara narkotika
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, pakaian, alat bukti tindak pidana lainnya, serta narkotika jenis sabu. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, yaitu dibakar, dipotong, dan diblender khusus untuk narkotika.
Baca Juga : Kabag Umum Setda Pangkep Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menjelaskan bahwa pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan. "Semua barang bukti tadi dalam putusan pengadilan mengatakan dirampas untuk dimusnahkan, sehingga kita sebagai JPU harus melaksanakan putusan tersebut," jelasnya.
Ia menegaskan kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam proses hukum. "Kita sebagai salah satu aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa sebagai eksekutor," tambah Kajari.
Jhon Ilef menerangkan bahwa bidang barang bukti di Kejaksaan memiliki tiga tugas pokok:
Baca Juga : KPU Sulsel Musnahkan 1.118 Plat Cetakan dan 345.000 Surat Suara Tak Layak Pakai
1. Pemeliharaan
2. Penyelesaian
3. Pemusnahan
Baca Juga : Seorang IRT di Bone Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh OTK
"Setiap barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan membahayakan kelangsungan hidup bermasyarakat akan dimusnahkan, contoh narkotika, sajam dan kemudian pakaian yang mungkin ada kaitannya dengan perkara pembunuhan itu semua harus kita musnahkan," terangnya.
Pemusnahan bertujuan memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali untuk tindak kejahatan. "Tujuan pemusnahan ini adalah supaya barang bukti itu tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan kejahatan-kejahatan," tegas Kajari.
Selain pemusnahan, Kejari Pangkep juga menjalankan fungsi penyelesaian barang bukti lainnya. Beberapa barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya sesuai putusan, sementara lainnya dirampas untuk negara dan dilelang.
Baca Juga : Budidayakan Tanaman Ganja, Villa Mewah di Gowa Digerebek Polisi
"Untuk Tahun ini uang yang disetor ke kas negara bernilai sekitar 3 juta 800 sekian, biasanya berupa handphone karena mempunyai nilai," jelas Jhon Ilef.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari Pangkep dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penggunaan kembali barang bukti untuk tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




