Jumat, 26 Mei 2023 20:24

Dua Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor di Makassar Kembali Ditangkap Polisi

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Ilustrasi Curanmor di Makassar.
Ilustrasi Curanmor di Makassar.

Kata Yusuf, pelaku MAT ditangkap kembali setelah mengambil motor milik salah satu pegawai toko di Jalan Andi Pettarani Makassar.

Jejafakta.com, Makassar - Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini Kota Makassar kembali mengamankan pelaku residivis curanmor. Dua bulan yang lalu pelaku baru menghirup udara segar setelah mendekam di dalam tahanan dengan kasus yang sama.

Pelaku diamankan bersama penadah. Pelaku MAT (48) ditangkap di jalan Pattimura, Kota Makassar. Sementara penadah A (38) tersebut diamankan di Desa Camba, Kabupaten Maros.

"Pelaku merupakan resedivis kasus curas dan curanmor. Pelaku baru saja bebas pada bulan Maret 2023 dari Rutan Makassar," kata Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf dalam keterangannya yang diterima jejakfakta.com, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum

Kata Yusuf, pelaku MAT ditangkap kembali setelah mengambil motor milik salah satu pegawai toko di Jalan Andi Pettarani Makassar.

"Pelaku melihat kunci motor korban yang melengket di sepeda motor korban, selanjutnya pelaku langsung membawa pergi sepeda motor korban," katanya.

Selanjutnya pelaku menjual motor tersebut ke salah satu petani yang ada di Kabupaten Maros sebagai penadah.

Baca Juga : Hadiri Dharma Santi Nyepi, Wali Kota Makassar Ajak Warga Hindu Rawat Kerukunan dan Keberagaman

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sebelumnya telah melancarkan aksinya di wilayah lain sebanyak 4 kali dengan kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.

Kini pelaku diamankan di Polsek Rappocini untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polsek Rappocini #Kota Makassar #residivis curanmor #Pencurian kendaraan bermotor #menjual motor #Kabupaten Maros
Youtube Jejakfakta.com