Jejakfakta.com, Makassar - Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan oknum pengacara berinisial MS (32) kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha beras di Kota Makassar. Ia diamankan di Jalan Bawakaraeng, Kecama Ujung Pandang, Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara membenarkan penangkapan itu. MS ditangkap berdasarkan laporan korban Mulyadi. MS merupakan warga Kabupaten Pangkep, pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Korban melaporkan telah mengalami penipuan pada Februari 2022 lalu. Pelaku kita amankan dalam kasus dugaan penipuan," kata Kompol Dharma kepada media, Jumat (9/6/2023) siang.
Baca Juga : Bank Sulselbar Dukung Digitalisasi Layanan Publik dan Pendirian MDC “HEBAT” di Pangkep
Ia menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu bermula saat pelaku MS membeli beras milik Mulyadi sebanyak 70.000 kilogram dengan harga Rp 7.500 perkilonya.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 474 juta lebih," sambungnya.
Saat menangkap MS, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni satu buah dompet, dua buah handphone, dan satu tas selempang.
Baca Juga : Pangkep Bidik Tiga Besar di STQH ke-23 Tingkat Provinsi Sulsel
Pelaku pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Namun sampai sekarang terlapor belum menyerahkan pembayaran beras tersebut dan tidak dapat di hubungi," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




